SELEBAR - Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seluma, Polda Bengkulu terhadap kedua tersangka kasus peredaran barang Narkotika Golongan I jenis Sabu-sabu di wilayah Hukum Polres Seluma. Kedua tersangka diketahui berstatus residivis. Bahkan sudah tiga kali keluar masuk penjara.
Seperti yang disampaikan oleh Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIK MH melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Hengky Noprianto, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap kedua tersangka.
Yakni berinisialkan JL (29) seorang Mahasiswa warga Jalan Mahakam I RT 008 RW 002 Kelurahan Jalan Gedang, Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu.
Serta AP (47) seorang buruh harian lepas warga Jalan Sadang I Nomor 64 RT 006 RW 002 Kelurahan Lingkar Barat, Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu. Keduanya berstatus residivis dalam kasus yang sama.
"Untuk tersangka AP berstatus residivis, sudah tiga kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama. Kalau untuk rekannya JL juga residivis dalam kasus yang sama, satu kali keluar masuk penjara," terang Hengky saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Hengky juga menegaskan, jika selain seorang residivis dalam kasus yang sama. Kedua tersangka juga telah masuk dalam target oprasi Satresnarkoba Polres Seluma. Kedua tersangka berhasil diamankan pada Senin(26/8) malam di ruas jalan lintas Bengkulu - Manna. Tepatnya di ruas jalan lintas Kelurahan Babatan, Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma.
Kronologis pengamanan terhadap kedua terduga pelaku berawal saat anggota Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Seluma mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa sering adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan barang Narkotika di wilayah Kelurahan Babatan, Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma. Mendapatkan informasi tersebut tim Opsnal Satresnarkoba Polres Seluma langsung melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba, pada Senin (26/8) sekira Pukul 20.00 Wib. Anggota melihat ada satu orang terduga pelaku yakni JL yang sedang berada di pinggir jalan raya Bengkulu - Manna, dengan gerak gerik yang mencurigakan. Sedangkan satu orang rekannya yakni AP berada diatas sepeda motor.
Melihat hal tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung mendekati JL yang pada saat didekati JL terlihat melemparkan sesuatu benda atau barang. Hingga Tim Opsnal Satresnarkoba langsung mengamankan JL dan langsung ditanyai apa yang telah dibuang. JL awalnya mengakui jika yang dibuang kotak Remi.