4. Hak Pegawai ASN
Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa material dan/atau non material yang terdiri atas:
a. Penghasilan (gaji dan upah);
b. Penghargaan yang bersifat motivasi 9 finansial dan non finansial);
c. Tunjangan dan fasilitas ( tunjangan dan fasilitas jabatan; dan/atau tunjangan dan fasilitas individu);
Kategori :