UU ASN Terbaur, Bagaimana Nasib Guru Honorer?

Selasa 20 Aug 2024 - 09:06 WIB
Reporter : Bacakoranradarseluma
Editor : Erlin Marfiansya

4. Hak Pegawai ASN

 

 

 

Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa material dan/atau non material yang terdiri atas:

 

a. Penghasilan (gaji dan upah);

 

 

 

b. Penghargaan yang bersifat motivasi 9 finansial dan non finansial);

 

 

 

c. Tunjangan dan fasilitas ( tunjangan dan fasilitas jabatan; dan/atau tunjangan dan fasilitas individu);

 

Kategori :

Terkait