5. Pegawai ASN dapat diberhentikan bila tidak berkinerja sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat 3 huruf f.
6. Tidak diperkenankan mengangkat honorer
Hal ini tertuang dalam Bab XIII Larangan Pasal 65 yaitu :
a. Pejabat pembinan kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non ASN untuk mengisi jabatan ASN;
Kategori :