UU ASN Terbaur, Bagaimana Nasib Guru Honorer?

Selasa 20 Aug 2024 - 09:06 WIB
Reporter : Bacakoranradarseluma
Editor : Erlin Marfiansya

 

 

5. Pegawai ASN dapat diberhentikan bila tidak berkinerja sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat 3 huruf f.

 

 

 

6. Tidak diperkenankan mengangkat honorer

 

 

 

Hal ini tertuang dalam Bab XIII Larangan Pasal 65 yaitu :

 

 

a. Pejabat pembinan kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non ASN untuk mengisi jabatan ASN;

 

 

Kategori :

Terkait