3. Berita Acara Penetapan Tukar Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Seluma Nomor : 02/P.Pen/B.2/2009 Tanggal 11 Februari 2009.
4. Surat Keputusan Bupati Seluma Nomor 555 Tahun 2008 Tentang Pelepasan Hak Atas Tanah Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma Kepada Sdr. H. Murman Effendi, SE, SH.
Dikatakan Murman lagi, SK Bupati Seluma Keputusan Bupati Seluma Nomor 032-774 2016 tentang penetapan tanah milik pemerintah Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu kini dirinya sudah memiliki.
" Dasar pertimbangan hukum dalam menerbitkan SK Bupati, berlandaskan dengan semua dokumen dengan pembebasan tahun 2008, seluas 19 hektare dan pembebasan 55 hektare, 2009. Dari pertimbangan hukum keluarlah keputusan berbeda, dokumen yang dijadikan pertimbangan lokasi di pematang aur merupakan lahan eks transmigrasi Rimbo Kedui, bukan Desa Napal. Dalam SK Bupati Seluma menetapkan bahwa lokasi tukar guling tersebut berada di Napal. Dalam dokumen tukar guling tidak ada batas dengan irigasi, berarti letak tanah lokasi tukar guling itu adalah menggunakan dasar alas hak, surat keterangan tanah SKT (di napal) Fiktif" lanjutnya.
Sebelumnya, Mantan Bupati Seluma periode 2016-2021, Bundra Jaya dilaporkan Murman Effendi ke KPK RI karena diduga sudah menghilangkan dan sudah membuat kebijakan fiktif soal aset Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma.
Murman Efendi mengatakan bahwa pihaknya sudah melaporkan Bupati periode 2016-2021 pada 22 Juli 2024. Laporan itu tertuju secara langsung kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
"Laporan sudah masuk, pemberitahuan bahwa laporan masuk itupun juga saya terima. Kita tunggu saja KPK RI melakukan tindakan selanjutnya," kata Murman.
Sementara itu, saat dihubung Kabag Hukum Pemda Seluma, Nurpadlia belum dapat menanggapi terkait masalah ini.