Koranradarseluma.net - H. Murman Effendi, SH, MH yang merupakan mantan Bupati Seluma yang sebelumnya menyebutkan bahwa Pemda seluma tidak memiliki berkas tukar guling adalah kebohongan publik.
Dikatakannya Minggu (18/8) bahwa dirinya akan melaporkan Bupati Seluma atas keterangan palsu didepan pengadilan melalui kuasa hukumnya, dirinya akan melaporkan ke Polda ataupun mabes polri.
Dikatakan Murman Effendi bahwa pernyataan pihak Pemda Seluma di Pengadilan Negeri Tais dan PTUN beberapa saat lalu melalui kuasa hukumnya bahwa tukar guling tidak ada, dan Pemda tidak memiliki dokumen. Menurutnya, jelas - jelas bahwa tukar guling lengkap dokumennya.
" Saya akan melaporkan Bupati Seluma ke Polda Bengkulu terkait pernyataan palsu di Pengadilan Negeri Tais dan PTUN, bahwa pernyataan tersebut mengatakan tidak memiliki berkas tukar guling merupakan kebohongan besar " kata Murman Effendi.
BACA JUGA:Murman Pegang SK Bupati, Sebut Pemda Seluma Era Bundra Bebaskan Lahan Berulang Kali
Disampaikan Murman, Pernyataan Bupati Seluma Erwin Octavian ,SE disampaikan pada sidang pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu dalam Eksepsi dan jawaban Tergugat Melalui Kuasa Hukumnya Berdasarkan Surat Kuasa Khusus pada hal 6 dan 8 menyatakan tidak ditemukan Tanah yg ditukar Guling dan Tidak memiliki sama Sekali Dokumen tukar guling.
" pernyataan Erwin Octavian SE Bupati Seluma bertentangan dgn Surat Keputusan Bupati Seluma Nomor:032-774 tahun 2016 tanggal 14 November 2016, dan ternyata Dokumen tersebut lengkap yg dimiliki Pemda.Justru Menjadi Dasar Pertimbangan Hukum dalam konsep dan SK.Bupati tersebut dalam Menimbang huruf (b) dan Memperhatikan Pada poin 1,2,3 dan 4 semuanya dokumen Tukar Guling, hanya saja dalam menetapkan yg tidak senyawa dan Selaras" sampai Murman.