" Kadang kadang kenaikan harga ini ada oknum oknum pedagang nakal yang semaunya menaikan salah satu unsur bahan pokok, tapi itu tidak seluruh. Untuk itu kami dari disperindagkop rutin melakukan pengecekan ke pasar, " ujarnya.
Ditambahkannya, ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi praktik kenaikan harga yang tidak wajar. Upaya ini diharapkan dapat menjadi langkah preventif dalam mencegah praktik-praktik yang merugikan masyarakat.
Ditambahkannya lagi memang saat ini memasuki Kemarau, kemungkinan harga bahan pokok sektor pertanian memang mengalami kenaikan. Akan tetapi tidak signifikan apa yang ditakutkan.
Berikut Daftar Bahan Pokok berdasarkan surat menteri dalam negeri, Nomor: 500/2316/IJ terkait laporan pengawasan pengendalian inflasi daerah.
A. beras
1.Beras IR 64 (Medium) : Rp 13.125 per kg
2. Beras IR 64 Seginim (Medium) Rp 13.125 per kg
3. Beras IR 64 Lampung (Medium) Rp 13.125