Koranradarseluma.net - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Seluma, Wanharudin, memberikan informasi harga terkait bahan pokok berdasarkan surat menteri dalam negeri, Nomor: 500/2316/IJ terkait laporan pengawasan pengendalian inflasi daerah.
Sebelumnya, beliau mengungkapkan jangan sampai oknum menaikkan harga bahan pokok berdasarkan keinginan sendiri, karena semuanya ada aturan.
" Negara kita ini punya aturan, jadi segala sesuatu itu ada peraturannya. Salah satunya soal kenaikan bahan pokok, semua ada regulasinya yang mengatur naik turunnya harga. Jadi untuk itu jangan semaunya saja menaikan harga, " Sampainya.
Dilanjutkannya, dengan menaikkan harga bahan pokok secara sepihak berimbas pada konsumen karena barang yang dijual tidak seperti harga normalnya.
" Ya, bahwa praktek menaikan harga yang tidak wajar dapat berdampak luas hingga merugikan konsumen, " ujarnya
Untuk menjaga ketersedian dan kestabilan harga Disperindagkop rutin setiap minggu melakukan pengecekan ke pasar. Yang mana hal ini dilakukan mencegah praktik praktik oknum oknum nakal di pasar.