Tak Ada Upaya Hukum, 12 Terpidana Korupsi BTT Seluma, Inkracht

Senin 12 Aug 2024 - 17:36 WIB
Reporter : tri suparman
Editor : Erlin Marfiansya

Koranradarseluma.net - Ke 12 terdakwa yang saat ini telah berstatus terpidana. Dalam kasus korupsi Bantuan Tak Terduga (BTT) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022. Saat ini telah Inkracht.

Suatu putusan bersifat inkrah apabila tidak diajukan banding oleh terdakwa atau penuntut umum. Putusan itu akan bersifat tetap serta dapat diterima oleh berbagai pihak.

Inkrah juga dapat dikatakan, putusan yang sudah benar dan memiliki kekuatan hukum tetap. Status inkrah terhadap putusan bisa didapatkan apabila suatu putusan sudah tidak dapat diajukan upaya hukum lagi. Saat putusan sudah inkrah, putusan tersebut bisa dieksekusi oleh jaksa.

"Untuk kasus korupsi BTT di BPBD Seluma yang menyeret 12 terdakwa saat ini sudah Inkrah. Ke 12 terdakwa telah berstatus terpidana," sampai Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.

Dijelaskan Gufroni, jika usai sidang vonis terhadap ke 12 terdakwa yang telah digelar pada Selasa (11/6) yang lalu di ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas I A.

Tak ada upaya hukum yang dilakukan oleh ke 12 terdakwa. Bahkan upaya hukum yang juga dilakukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Tidak ada upaya hukum dari para terdakwa dan JPU. Sehingga status sudah Inkrah," ujarnya.

Dari mana, dalam persidangan sebelumnya. Hakim Ketua, Fauzi Isra, SH MH membacakan putusan, demi keadilan terdakwa dengan sah dan menyakinkan dan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan tindak memperkaya diri.

Dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 huruf a, huruf b ayat 2, ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 13 tahun 1999. Tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.

Sebagaimana yang telah dirubah dalam Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana dan Jo Pasal 64 ayat 1 KUHpidana.

Dimana untuk terdakwa Mirin Najib, SH MH selaku Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Kabupaten Seluma. Mirin Najib dengan sah dan meyakinkan telah menyalahgunakan wewenang dengan dijatuhkan vonis hukuman 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan dan biaya perkara 5 ribu rupia.

Terdakwa Pauzan Aroni selaku Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kabupaten Seluma. Dengan sah dan menyakinkan terdakwa terbukti bersalah menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta sebsider 1 bulan kurungan penjara.

 

Sedangkan untuk terdakwa Decki Irawan selaku Direktur CV DN Racing Konstruksi. Dengan sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana Korupsi, menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan penjara. Serta di bebankan mengembalikan uang Negara sebesar Rp 750 juta, jika tidak sanggup maka akan dilakukan dengan tambahan hukuman.

 

Kategori :