Radar Seluma.Bacakoran,co
Banner Bawaslu Seluma

Tak Ada Upaya Hukum, JPU dan PH JK Terima Vonis Hakim

Sidang Vonis JK--radarseluma.bacakoran.co

Koranradarseluma.net - Atas vonis yang telah dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri Tais terhadap Anak Pelaku (JK) yang terlibat dalam kasus penganiayaan berat dan/atau turut serta melakukan percobaan pembunuhan terhadap dua petani kopi.

Yakni, Mulyadi (51) dan Indi (35) warga Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu.

Sampai saat ini, tak ada upaya hukum yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma. Serta Penasehat Hukum (PH) JK, untuk melakukan upaya hukum atau Banding atas vonis yang telah dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri Tais, pada Kamis (26/9) yang lalu.

Seperti yang disampaikan oleh Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Eko Darmansyah, SH selaku JPU saat dikonfirmasi Radar Seluma mengatakan, jika sejauh ini pihaknya telah melaporkan hasil Vonis ke pimpinannya (Kajari). Dari hasil laporan yang telah disampaikan.

Bahwasanya, dari pihak Kejaksaan Negeri Seluma bersedia menerima atas vonis yang telah dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri Tais terhadap anak pelaku.

"Iya, untuk sejauh ini kita sudah melapor ke pimpinan. Bahwasanya dari Kajari bersedia menerima, karena memang adanya perdamaian," terang Eko saat dikonfirmasi Radar Seluma.

BACA JUGA:Usai Dijerat Aniaya Petani Kopi, JK Dijerat Kasus Pembunuhan Polisi

Diterangkan Eko, adapun salah satu alasan menerimanya vonis yang telah dijatuhkan terhadap anak pelaku JK karena. Adanya perdamaian antara keluarga JK dengan korban. Bahkan adanya ganti rugi yang telah diberikan oleh keluarga JK kepada korban.

"Itulah salah satu yang menjadi tolak ukur kita. Kalau PH nya mungkin menerima. Sampai saat ini kita belum ada menerima laporan banding," tegas Eko.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Radar Seluma, Rahmat Syaiful Haq, SH I selaku Penasehat Hukum anak dari LBH Narendradhipa Bengkulu mengatakan, jika pihaknya tidak melakukan upaya hukum atau Banding atas vonis yang telah diberikan oleh Hakim Pengadilan Negeri Tais.

"Iya, kita menerima bang. Kita tidak melakukan upaya hukum bang," singkatnya.

Sekedar mengingatkan, dalam sidang pembacaan putusan terhadap anak pelaku JK. Dengan dipimpin Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Tais, Murniawati Priscilia Djaksa Djamaluddin, SH MH.

Dalam membacakan putusan, Hakim Pengadilan Negeri Tais menyatakan anak pelaku terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan percobaan pembunuhan, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama. Yakni Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 53 Ayat (1) KUHP.

Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Anak tetap ditahan. Menyatakan barang bukti dimusnahkan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan