Usai Dijerat Aniaya Petani Kopi, JK Dijerat Kasus Pembunuhan Polisi
Sidang Vonis JK--radarseluma.bacakoran.co
Koranradarseluma.net - Sidang dengan kasus penganiayaan petani kopi di Lubuk resam, telah tuntas, Terdakwa, JK telah divonis bersalah dan dihukum penjara. Namun ini belum berakhir bagi JK.
JK akan kembali dijerat dengan kasus penganiayaan dengan menewaskan salah satu anggota Reskrim Polres Seluma.
Sebelumnya JK dijerat penganiayan terhadap Mulyadi (51) dan Indi (35) warga Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu.
Sedangkan berkas kasus kedua, dengan korban 2 anggota Reskrim Polres Seluma. Salah satunya, anggota reskrimj Polres Seluma tewas dibacok. Serta korban penganiayaan kedua, Ipda. Bambang Ilyadi, Kanit Pidum Polres Seluma.
Saat dikonfirmasi Radar Seluma Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prasetyo, SIK MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Prengki Sirait, SH didampingi Kanit Pidum, Ipda Bambang Ilyadi, SH mengatakan, untuk berkas perkara terhadap anak pelaku JK. Dalam kasus penganiayaan berat terhadap dua anggota Polisi. Saat ini berkas telah dikirim ke pihak Kejaksaan Negeri Seluma.
"Untuk berkas tahap I sudah kita kirim ke Kejaksaan Negeri Seluma. Saat ini kita masih menunggu dari Kejaksaan Negeri Seluma," sampai Bambang saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Bambang mengatakan, setelah berkas dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma. Nantinya baru akan dilakukan pelimpahan atau serah terima terhadap anak pelaku dan barang bukti Tahap II ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma.
"Kita masih menunggu dari JPU. Jika nanti telah dinyatakan lengkap maka akan kita lakukan serah terima tahap II," pungkasnya.
Dikatakan, jika JK telah menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan dalam kasus penganiayaan berat dan/atau turut serta melakukan percobaan pembunuhan terhadap dua petani kopi. Dalam kasus tersebut, JK divonis dengan hukuman 1 tahun kurungan penjara.
Sedangkan untuk kasus kedua, JK juga terlihat dalam kasus penganiayaan berat terhadap dua anggota Polisi. Bahkan dalam kasus penganian berat yang juga diduga dilakukan JK. Mengakibatkan satu anggota Polisi yang bertugas di Mapolres Seluma meningal dunia.