Karena Masalah ini, Pengurus PKB Laporkan Mantan Sejken ke Polres Seluma

Kamis 08 Aug 2024 - 17:02 WIB
Reporter : tri suparman
Editor : Erlin Marfiansya

 

Koranradarseluma.net - Kamis, 8 Agustus 2024 pengurus dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu.

Melaporkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB tahun 2009 - 2014. Yakni diketahui bernama Muhammad Lukman Edy ke pihak Kepolisian Resor (Polres) Seluma, Polda Bengkulu.

 

Laporan yang dilayangkan ke Polres Seluma tersebut diketahui. Terkait dengan dugaan pencemaran nama baik terhadap Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar. Mengenai keuangan dan internal organisasi partai.

 

"Kami hari ini dari DPC PKB Kabupaten Seluma, akan melaporkan bapak mantan Sejken PKB tahun 2009 - 2014. Masalah, beliau menuding Ketua Umum bapak Muhaimin Iskandar.

Beliau mengatakan, tidak transparan di dalam kepengurusan maupun pembentukan yang lalu," sampai Ketua DPC PKB Kabupaten Seluma, Arsid saat dikonfirmasi di Mapolres Seluma.

 

Laporan dilayangkan terkait dugaan pencemaran nama baik, terhadap Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar. Yakni mengenai keuangan dan internal organisasi partai. Dimana, adanya keterangan dari Lukman Edy yang telah disampaikan melalui media massa.

 

Penyampaian tersebut dinilai telah mennyerang pribadi Ketua Umum maupun partai. Adapun dalam surat laporannya bertuliskan, bahwa pada tanggal 31 Juli 2024. Saudara Muhammad Lukman Edy menghadiri undangan dari PBNU dalam rangka menindaklanjuti salah satu keputusan Rapat Pleno Pengurus Beras Nahdlatul Ulama tanggal 20-21 Muharam. 

Guna memberikan keterangan mengenai masalah hubungan Nahdlatul Ulama dengan Partai Kebangkitan Bangsa.

 

Pada pertemuan tersebut, Muhammad Lukman Edy memberikan keterangan-keterangan yang selanjutnya juga disampaikan kepada awak media massa yang pada pokoknya yakni. 'Saya bilang, saya jujur saya berkata bahwa hal yang paling substansi di internal PKB itu adalah tata kelola keuangan yang tidak transparan dan tidak teratur.

Kategori :