Koranradarseluma.net - H. Murman Effendi SH MH pada tanggal 22 Juli 2024 lalu telah melaporkan terkait aset yang ada di Kabupaten Seluma ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Yang dilaporkan yakni Mantan Bupati Kabupaten Seluma H. Bundra Jaya SH., MH dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) oleh mantan Bupati Seluma Murman Effendi SH., MH atas kasus dugaan tindak pidana menghilangkan aset dan aset fiktif Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Seluma.
Hal tersebut dibenarkan mantan Bupati Seluma Murman Effendi SH., MH terkait laporan tersebut. Menurutnya laporan tersebut sudah diterima petugas dengan dibuktikan tanda terima laporan.
“Pada kesempatan ini perlu saya luruskan, bahwa materi laporan tersebut tentang penghilangan aset daerah Kabupaten Seluma sebanyak 94 hektar lahan yang telah bersertifikat dan 55 hektar lahan fiktif seluruh tanda tangan juga fiktif,” ujarnya.
“Adapun pembebasan lahan tersebut pada saat pemerintahan saya yaitu pada tahun 2007 kita bebaskan sebanyak 20 hektar bersertifikat dan SKT, tahun 2008 tukar guling sebanyak 19 hektar bersertifikat, tahun 2009 kita bebaskan 55 hektar bersertifikat dan SKT dengan total keseluruhan lahan Pemda Seluma sebanyak 94 hektar.
Sementara pada saat ini, lahan yang telah dibebaskan sebanyak 94 hektar tersebut sudah tidak ada lagi di dalam Daftar Kartu Inventaris Barang (KIB) milik Daerah Kabupaten Seluma,” sampainya.
BACA JUGA:Datangkan Tim Ahli, Pidsus Kembali Dalami Kasus Tukar Guling Lahan Pemkab Seluma
BACA JUGA:RK Menyerahkan Diri, Pelaku Pembacokan Anggota Polres Seluma, Tak Ada Bekas Luka
Sementara dalam masa jabatan nya ia mengakui pembebasan lahan sebanyak 20 hektar yang memakai SKT tidak pernah ada, kalau yang bersertifikat ada itupun tahun 2007 bukan 2009, yang pembebasan di tahun 2009 ada sebanyak 55 hektar bersertifikat dan SKT bukan 20 hektar.
"Yang muncul pada saat ini, pembebasan lahan pada tahun 2009 sebanyak 20 hektar yang tadinya dibebaskan bersertifikat di rubah menjadi SKT, pada tahun 2010 pengadaan lahan lagi sebanyak 16,5 hektar di Kelurahan Napal SKT, pada tahun 2011 pengadaan lahan lagi sebanyak 18,5 hektar di Kelurahan Napal SKT itu semua masih dalam jabatan saya,” lanjut Murman.
Sementara itu, permasalahannya sekarang yang pembebasan lahan fiktif sebanyak 20 hektar tahun 2009 memakai SKT, pembebasan lahan pada tahun 2010 sebanyak 16,5 hektar memakai SKT, pembebasan lahan pada tahun 2011sebanyak 18,5 hektar memakai SKT masuk dalam daftar KIB. Sementara yang dibebaskan pada tahun 2007, 2008 dan 2009 dikeluarkan dari Kartu Inventaris Barang (KIB) milik Daerah Kabupaten Seluma. Sehingga lahan yang fiktif masuk dalam Daftar Kartu Inventaris Barang (KIB) milik Daerah Kabupaten Seluma, sementara yang tadinya yang dibebaskan betul-betul milik Daerah Kabupaten Seluma dikeluarkan dari Daftar Kartu Inventaris Barang (KIB) milik Daerah Kabupaten Seluma.