"Bisa saja memakan waktu untuk melakukan penghitungan KN yang akan dilakukan oleh tim Ahli yang kita datangkan. Namun kami optimis, akan selesai sesuai dengan waktu yang telah direncanakan," tegasnya.
Gufroni juga menegaskan, jika perkara tukar guling lahan aset Pemkab Seluma ini akan segera mencapai endingnya. Jika Kerugian Negara telah didapatkan, maka akan dilakukan gelar perkara untuk memutuskan tahap berikutnya. Jika tidak ada data tambahan, maka akan langsung dilakukan penetapan tersangka.
"Kami optimis kita akan tuntaskan perkara ini. Kita tunggu hasil penghitungan kerugian negaranya, baru kita akan masuk ke proses selanjutnya," pungkasnya.
Kategori :