Kasus Tukar Guling Aset Pemkab Seluma Berlanjuut, Jaksa Turunkan Tim Ahli

Rabu 31 Jul 2024 - 07:39 WIB
Reporter : tri suparman
Editor : Erlin Marfiansya

 

Koranradarseluma.net - Dalam penanganan kasus tukar guling lahan aset Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma tahun 2008 yang telah masuk dalam status Penyidikan (Dik).

Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma merencanakan akan mendatangkan tim ahli dari Jakarta.

Seperti yang disampaikan oleh Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma mengatakan, jika tim Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma telah berkoordinasi dengan Ahli di dalam penanganan kasus yang saat ini masih dalam Penyidikan pihaknya.

Dari hasil koordinasi yang telah dilakukan tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma dengan tim Ahli. Dalam waktu dekat ini, Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma akan mendatangkan tim ahli dari Jakarta.

Yakni, untuk melakukan penghitungan Kerugian Negara (KN) perkara tukar guling lahan aset Pemkab Seluma tahun 2008.

"Tim telah berkoordinasi dengan ahli dalam hal menilai harga tanah. Mungkin dalam waktu dekat, tim akan turun untuk melakukan nilai harga tanah yang menjadi objek Penyidikan kita," terang Gufroni kepada Radar Seluma.

Direncanakan, tim Ahli ini akan turun ke Kabupaten Seluma dalam Minggu-minggu ini. Melakukan penelitian dan penghitungan kerugian negara dari tukar guling lahan aset Pemkab Seluma tahun 2008.

"Jika tidak ada kendala, dalam minggu-minggu ini tim tersebut akan ke Seluma," ujarnya.

Gufroni juga mengatakan, jika penghitungan Kerugian Negara ini sangat penting dan harus dilakukan. Untuk menentukan langkah selanjutnya. Di dalam penyidikan perkara kasus tukar guling lahan aset Pemkab Seluma yang terjadi tahun 2008 yang lalu.

BACA JUGA:8 Terduga Pelaku Pengeroyokan Hingga MD, Diamankan di Sel Tahanan Polres Bengkulu Selatan, 3 Resedivis

BACA JUGA:Ternyata Merokok Punya Tiga Manfaat

Penghitungan KN ini sangat penting. Jika KN nantinya telah dilakukan penghitungan dan telah diketahui. Maka barulah bisa melangkah ke tahap berikutnya di dalam proses hukum perkara. Dalam Penyidikan kasus tukar guling lahan aset Pemkab Seluma.

 

Dalam penghitungan Kerugian Negara nantinya juga akan memerlukan waktu yang cukup lama. Karena akan dilakukan penelitian secara rinci terhadap objek yang dilakukan tukar guling. Agar kerugian negara yang nantinya didapatkan sesuai dan tepat.

Kategori :