Koranradarseluma.net - Bagi masyarakat Kabupaten Seluma yang saat ini sedang menjalani hukuman kurungan di lembaga permasyarakatan dipastikan tidak akan memberikan hak suaranya untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Seluma.
Kabarnya ada lebih dari 50 orang warga Seluma yang saat ini sedang menjalani hukuman kurungan di empat Rumah Tahanan (Rutan).
Kendati demikian, apabila ada yang bebas di bawah tanggal 27 November 2024 maka mereka akan masuk ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pilbup Seluma.
"Dalam waktu dekat kita akan koordinasi dengan Lapas ataupun Rutan. Untuk mengetahui ada berapa banyak masyarakat yang sedang menjalani hukuman.
Kalau sudah ada nanti, maka mereka ini tidak akan masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Mereka tetap diberi hak suara pada TPS khusus, namun nanti hanya Pemilihan Gubernur saja," kata Komisioner KPU Seluma Anang Erma Dona, kemarin (29/7).
BACA JUGA:Usai Titik Nol, 4 Ruas Jalan di Seluma, Segera Dibangun, Telan Rp 8,4 Milyar
BACA JUGA:Dusun Baru Lagi, Plt Kades Dusun Baru Pecat Ketua PKK dan 2 Kader
Lanjutnya, apabila masuk dalam DPTb mereka bisa datang ke TPS dan memberikan hak suara untuk pemilihan bupati. "Kalau lebih 50 an orang.
Yang jelas kita akan koordinasi dulu untuk memastikannya. Sehingga nanti dapat menjadi dasar kita dalam penetapan Daftar Pemilih Tetap.
Ya, kemarin itu saat Coklit ada masyarakat Seluma yang saat ini sedang menjalani tahanan," urainya.
Sedangkan untuk pemilih di perbatasan Bengkulu Selatan dengan Kabupaten Seluma dijelaskan Anang asalkan dokumen kependudukannya masyarakat Kabupaten Seluma maka akan tetap didata.
Hal ini sehubungan belum jelasnya tapal batas antara dua daerah ini. "Kita mengacu pada dokumen kependudukan. Apabila dokumennya Seluma maka akan kita data," tutupnya.