Ia mengaku razia ini dalam menciptakan ketertiban dan keamanan lingkungan merajuk pada peraturan pemerintah perda no 3 tahun 2022. Sebagaimana kangkangi aturan diberihkan sanksi tipiring berupa denda.
"Pemandu lagu (PL) dan laki-laki terjaring razia dalam razia gabungan. Hanya saja, diberihkan pembinaan. Begitu juga dengan pemilik usaha. Sedangkan warga terjaring membawa senjata tajam (Sajam) dilimpahkan ke Polisi, dalam pemilikan sajam. Intinya razi dilaksanakan secara terjadwal untuk menciptakan ketertiban, kemananan lingkungan. Maka dari itu semua pihak mohon dukungan agar Kabupaten Bengkulu baik-baik saja dan tidak dibawa pengaruh perbuatan melanggar hukum,"pungkas Erwin.(yes)
Kategori :