Radar Seluma.Bacakoran,co

Miras dan Sajam Ditemukan, PL Digiring ke Kantor Satpol PP

Tim gabungan Satpol PP BS saat melakukan razia di beberapa titik rawan tindakan yang dapat mengganggu Kamtibmas--

 

 

Bacoan Jemo Kito - Razia gabungan digelar kembali oleh Satpol PP dan Damkar Bengkulu Selatan. Melibatkan TNI dan Polri. Razia tersebut menyasar tempat hiburan malam, warung remang-remang (Warem), penginapan dan beberapa titik lokasi rawan tindakan kriminal.

BACA JUGA:Ramaikan Pawai, Ribuan Pelajar Padati Lapangan Sekundang

 

 

Razia tersebut digelar sejak Sabtu (10/8/2024) sejak pukul 22.00 Wib hingga pukul 03.00 Wib, Minggu (11/8 2024). Razia gabungan tersebut melibatkan Anggota Kodim 0408 sebanyak 6 orang, Polres BS sebanyak 8 orang, PM Sub Denpom Persiapan Manna sebanyak 4 orang, personel Satpol PP BS sebanyak 30 Orang. "Razia gabungan di 10 titik tempat di Wilayah Bengkulu Selatan digelar, yaitu Hotel Seven One Kota, Hotel Ayu, ADFR Karaoke Selipi, Area Pantai Pasar Bawah, Area Taman, Losmen Sinar Sekundang, Area Seputaran Kota Manna, Area Tebat Gelumpai, Area Tebat Rukis dan Area Kota Medan sekitarnya,"ungkakp Kasatpol PP BS, Erwin Muchsin S.Sos.

BACA JUGA:KPU Tetapkan, 126.916 DPS

 

 

Erwin mengatakan razia gabungan tersebut dilakukan guna mengantisipasi gangguan Kamtibmas dan penyakit masyarakat (Pekat) yang ada di wilayah BS. Mengingat saat ini tindak pidana kekerasan marak terjadi dan telah menelan 2 orang korban jiwa. Adapun hasil dari razia gabungan bahwa tim gabungan mendapatkan 15 orang pria dan 15 wanita pemandu lagu (PL), Sajam sebanyak 2 Pucuk, terjaring digiring ke Kantor Satpol PP BS. "Para pria dan wanita pemandu lagu (PL) yang terjaring razia dibawa ke kantor Satpol PP untuk di data dan membuat surat perjanjian untuk tidak mengulangi kembali kegiatan serupa,"gumam Erwin.

 

 

Erwin menyampaikan bagi masyarakat yang terjaring razia akan digiring ke Kantor Satpol PP BS guna ditindak sesuai dengan peraturan daerah (Perda) yang berlaku. Untuk tempat hiburan malam beroperasi sesuai batas waktu yang telah disepakati, dan lebih dari pukul 00.00 akan di kenakan sanksi tegas. "Tidak main-main dalam menegakan perda untuk mewujudkan Kamtibmas yang kondusif,"pungkas Erwin.(yes)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan