Karyawan di Seluma Wajib Terima UMP, Kini UMP Rp 2.8 Juta
Kadisnakertrans Seluma, Wanharudin-Tri Suparman-Koranradarseluma.net
Koranradarseluma.net - Secara aturan, seluruh perusahaan wajib membayar gaji minimal sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Kabupaten/Kota (UMK) bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Sementara itu untuk di Kabupaten Seluma masih mengacu pada Upah Minimum Provinsi ( UMP) yakni senilai Rp 2.8 Juta per bulan.
Hal tersebut dibenarkan kepala Disnakertrans Seluma H. Wanharudin, S. Sos, M. Si melalui Kabid Ketenagakerjaan, Endang Tri Hastoti S. Ip menjelaskan bahwa Seluma mengacu pada UMP besarannya Rp 2.8 juta bagi pekerja yang diupah oleh perusahaan.
" UMP/UMK berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun. Bagi yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, perusahaan wajib menetapkan struktur dan skala upah, yang seharusnya di atas UMP. Untuk Seluma mengacu pada UMP Bengkulu yakni Rp 2.8 juta perbulan, naik dari tahun 2025 yakni Rp 2.6 juta perbulan" Sampainya, Kamis (29/1).
Dijelaskannya lagi bahwa karyawan Penggajiannya tidak sesuai UMP bisa melapor ke Disnakertrans Kabupaten Seluma. Dan setiap laporan akan diterima dan ditindaklanjuti.
" Kalau laporan perusahaan sudah UMP semua, enta fakta dilapangan. Yang jelas bagi pekerja yang ingin melapor ke Disnakertrans akan kami Terima dengan baik" Sampainya
