Bawaslu, Minta Masyarakat Lapor Bila Tak Dicoklit

Kamis 25 Jul 2024 - 09:12 WIB
Reporter : Andry Dinata
Editor : Erlin Marfiansya

 

Bacoan Jemo Kito - Jadwal Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih bakal berakhir Rabu (24/7). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Seluma telah menyiapkan langkah antisipasi jika ada masyarakat yang belum terdata.

Ketua Bawaslu Seluma Gandi Indah Jaya, M.Sos mengatakan apabila masih ada masyarakat yang belum tercoklit Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) maka bisa langsung melapor ke Bawaslu Seluma.

"Kami mengajak masyarakat untuk memastikan apakah sudah masuk sebagai daftar pemilih pada Pilkada November 2024 mendatang," kata Gandi, kemarin.

Selain itu, pihaknya juga membuka diri kepada masyarakat yang ingin melapor ke kantor Bawaslu Seluma maupun kantor Panwascam yang ada diseluruh kecamatan.

"Kami berharap pada Pilkada 2024 mendatang, seluruh masyarakat yang telah memenuhi syarat bisa mendapatkan hak pilihnya. Sehingga tidak ada lagi masyarakat yang tidak tercoklit," tutupnya.

BACA JUGA:Daerah Perbatasan, Jadi Atensi Bawaslu, Dipastikan Memilih Saat Pilkada 2024

Sementara itu, Pantarlih telah menyelesaikan proses pencocokan dan penelitian coklit data pemilih. 

Selanjutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seluma akan melakukan kroscek ulang untuk memastikan valid.

Proses kroscek ulang akan dilakukan sebelum penetapan daftar pemilih sementara (DPS) pada awal Agustus mendatang. 

Nantinya DPS akan kembali dilakukan pemutakhiran secara berjenjang. Termasuk, meminta saran dan masukan dari masyarakat.

Dari hasil coklit ini nanti ada daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP). Dari hasil DPHP itu nanti direkap dan diplenokan secara berjenjang, dari mulai tingkat desa, kecamatan, sampai dengan tingkat kabupaten. 

Setelah itu akan dilakukan penetapan DPS pada tanggal 9 Agustus sampai dengan 27 Agustus. Kemudian pada 18 Agustus sampai dengan 13 September akan disusun DPSHP dan pada 22 September hingga 27 November pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT). 

Ia meminta partisipasi masyarakat bila masih ditemukan di DPS nanti, masyarakat yang tidak ada namanya dalam daftar pemilih sementara itu bisa melakukan tanggapan masyarakat melalui TPS, PPK bahkan melalui KPU kabupaten Seluma.

Kategori :

Terkini

Senin 16 Sep 2024 - 17:36 WIB

KPU Melalui PPS, Rekrut 2.617 KPPS

Senin 16 Sep 2024 - 17:29 WIB

Zona Hijau, Kampanye Wewenang Pemda