Bacoan Jemo Kito - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seluma belum menemukan pelanggaran dalam tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) serta pemutakhiran data pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 27 November 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Seluma Dahlian.
"Temuan dari jajaran kami di lapangan sejauh ini tidak ada pelanggaran dalam Coklit. Temuan kesalahan prosedur Coklit seperti masyarakat yang tidak didatangi dan juga stiker tidak ditempel juga tidak ada," katanya saat ditemui ditemui Radar Seluma, kemarin (17/7).
Menurutnya ada sepuluh kerawanan antara lainnya adalah petugas Pantarlih tidak mendatangi rumah warga secara langsung, atau melimpahkan tugasnya kepada pihak lain.
Kemudian tidak dilakukannya pencoretan pemilih yang tidak memenuhi syarat.
BACA JUGA:Forkopimda Seluma, Siap Sukseskan Pilkada 2024
Kemudian, saat pencoklitan menggunakan sarana teknologi informasi tanpa mendatangi pemilih secara langsung terlebih dahulu.
Kerawanan lain di antaranya, warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih tetapi dicoret dari daftar pemilih.
Pantarlih tidak mengenakan atribut seperti topi dan rompi serta tidak membawa perlengkapan pada saat coklit.
Tahapan Coklit data pemilih pada Tahapan Penyusunan dan Pemutakhiran Daftar Pemilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 menyisakan waktu sepekan.
Di Kabupaten Seluma, coklit manual telah mencapai 100 persen.
Anggota Bawaslu Kabupaten Seluma mengungkapkan, coklit manual di 14 kecamatan se-Kabupaten Seluma telah 100 persen, sedangkan e coklit masih berproses.
Dari hasil pengawasan seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Seluma, belum terdapat masalah.