"Ada 2 macam perubahan. Yakni perubahan peruntukan dan perubahan fungsi," terang Kepala BPKH-TL XX Bandar Lampung, Hariani Samal.
Diterangkannya, jika perubahan peruntukan tersebut yakni, dari kawasan hutan menjadi Non kawasan. Sedangkan untuk area Non Kawasan disarankan untuk dapat menunggu setelah dilaksanakan nya pemasangan tanda batas.
Setelah dilakukannya pemasangan tanda batas. Kewenangan ada di ART/BPN.
Kategori :