Wujudkan Desa Wisata, Kades Pasar Seluma Berkomitmen Tata Wisata Pantai Pasar Seluma

Senin 15 Jul 2024 - 09:00 WIB
Reporter : tri suparman
Editor : Erlin Marfiansya

 

"Ada 2 macam perubahan. Yakni perubahan peruntukan dan perubahan fungsi," terang Kepala BPKH-TL XX Bandar Lampung, Hariani Samal.

 

Diterangkannya, jika perubahan peruntukan tersebut yakni, dari kawasan hutan menjadi Non kawasan. Sedangkan untuk area Non Kawasan disarankan untuk dapat menunggu setelah dilaksanakan nya pemasangan tanda batas.

 

Setelah dilakukannya pemasangan tanda batas. Kewenangan ada di ART/BPN.

Kategori :