Bacoan Jemo Kito - Sejak adanya perubahan status dari Cagar Alam menjadi Taman Wisata Alam (TWK). Kepala Desa Pasar Seluma berkomitmen, untuk menata dan menjadikan lokasi objek wisata Pantai Pasar Seluma menjadi potensi pendapatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dari sektor pariwisata. Yang direncanakan akan menggunakan anggaran Dana Desa (DD).
"Jelas, kita berencana akan melakukan pengelolaan objek wisata Pantai Pasar Seluma. Kita rencanakan akan kita lakukan pada tahun 2025 mendatang dengan anggaran DD," sampai Kepala Desa Pasar Seluma, Yus Sukardi saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Terobosan ini muncul, sejak adanya perubahan status kawasan Cagar Alam menjadi Taman Wisata Alam yang langsung ditindaklanjuti oleh Pemerintah Desa Pasar Seluma. Dengan membuat konsep desa wisata. Serta memberdayakan masyarakat setempat, untuk membuka wira usaha kelautan.
BACA JUGA:Ibran, Kades Nonaktif Desa Dusun Baru, Minta Diaktifkan Lagi
BACA JUGA:DPRD Sebut Terjadi Kebocoran PAD, Soal Take Over Saham MPA oleh BSL
"Mudah-mudahan, dengan adanya trobosan ini nantinya. Pantai Pasar Seluma ini dapat menjadi pariwisata yang dapat dikelolah oleh desa. Sehingga dapat meningkatkan perekonomian masyarakat," ujarnya.
Tak hanya itu saja, Kepala Desa Pasar Seluma juga mengatakan. Untuk tahun 2024 ini. Pihaknya (Pemerintah desa) Pasar Seluma akan menjalin kerjasama dengan TNI-AL. Untuk membangun pintu gapura (Pintu masuk) di lokasi objek wisata Pantai Pasar Seluma. Serta pembuatan Icon di lokasi Pantai Pasar Seluma.
"Tahun 2024 ini kita dibantu oleh TNI-AL, untuk membuat gapura dan di pantai ini akan dibuat Icon pantai Pasar Seluma. Insakallah pada akhir bulan Juli ini sudah terbangun," pungkasnya.
Sementara itu, tim panitia tapal batas yang melibatkan balai pemantapan kawasan hutan dan tata lingkungan wilayah 20 Bandar Lampung bersama BKSDA Seksi Konservasi Wilayah II Bengkulu dan ATR-BPN Kabupaten Seluma menegaskan, lokasi tawan wisata ala yang telah ditentukan batas wilayahnya dengan Cagar Alam. Hanya dapat dimanfaatkan secara pinjam pakai. Sehingga lokasi lahan yang berada di lokasi objek wisata pantai Pasar Seluma tidak dapat disertifikatkan secara perseorangan.