Sakit, 3 Terdakwa Belanja Operasional Setwan Seluma Batal Divonis!

Rabu 10 Jul 2024 - 17:34 WIB
Reporter : tri suparman
Editor : Erlin Marfiansya

SELEBAR - Agenda sidang pembacaan putusan (Vonis) terhadap ketiga terdakwa kasus korupsi pada belanja operasional Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma tahun 2021.

Pada Rabu, 10 Juli 2024 ditunda pada Minggu depan. Penundaan tersebut diketahui lantaran Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu mengalami sakit, saat jadwal agenda sidang pembacaan putusan terhadap ketiga terdakwa kasus korupsi pada belanja operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Seluma tahun anggaran 2021.

"Untuk sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap ketiga terdakwa kasus korupsi pada belanja operasional di Sekretariat DPRD Kabupaten Seluma ditunda pada Minggu depan. Yakni pada tanggal 15 Juli 2024 mendatang.

Lantaran Majelis Hakim sedang sakit," sampai Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.

BACA JUGA:Penyuluh Pertanian, Diminta Update Tentang Pertanian

BACA JUGA:Hari Ini, Tiga Terdakwa Belanja Operasional Sekretariat DPRD Seluma Sidang Vonis

Penundaan sidang pembacaan putusan terhadap ketiga terdakwa. Yakni M Husni selaku mantan Plt Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Seluma 2021. Rahmad Efendi selaku mantan Bendahara DPRD Kabupaten Seluma. Serta, Salamun selaku mantan PPTK DPRD Kabupaten Seluma. Lantaran pada agenda sidang pembacaan putusan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas I A, sedang mengalami sakit. Sehingga agenda sidang dilakukan penundaan.

 

Diketahui, jika dalam sidang sebelumnya telah digelar dengan agenda tanggapan Pledoi atau pembelaan. Dalam tanggapan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma atas Pledoi yang telah diajukan oleh ketiga terdakwa. Serta Pledoi yang juga telah diajukan oleh Penasehat Hukum (PH) ketig terdakwa. Tim JPU Kejaksaan Negeri Seluma masih bersih kokoh pada tuntutan yang telah diberikan tehadap ketiga terdakwa.

 

"Kami tetap pada tuntutan. Kami tetap membantah apa pun dalil-dalil yang disampaikan oleh PH dalam pledoinya. Terutama terkait keinginannya untuk bebas," tegas Gufroni.

 

Dalam sidang terhadap ketiga terdakwa.  Dalam pledoi yang disampaikan ke tiga terdakwa. Terdakwa meminta agar hukuman di ringankan. Dengan alasan belum pernah tersandung hukum. Sedangkan PH ketiga terdakwa juga mengajukan Pledo. Adapun Pledoi yang disampaikan PH ketiga terdakwa berbeda dengan ketiga terdakwa. Dimana, PH ketiga terdakwa meminta, agar Majelis Hakim membebaskan tiga terdakwa.

 

Untuk diketahui, dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari tim JPU Kejaksaan Negeri Seluma yang telah digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas I A sebelum nya. Dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas I A, Agus Hamzah, SH MH.

Kategori :