Hari Ini, Tiga Terdakwa Belanja Operasional Sekretariat DPRD Seluma Sidang Vonis
Kasi pidsus Kejaksaan Negeri Seluma--radarseluma.bacakoran.co
Bacoan Jemo Kito - Sidang lanjutan terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pada belanja operasional Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma tahun 2021. Akhirnya akan memasuki sidang dengan agenda sidang pembacaan putusan (Vonis) dari Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas I A. Pada Rabu, 10 Juli 2024.
"Iya yang jelas sesuai dengan jadwal yang telah diagendakan oleh Majelis. Besok (Hari ini, red) kita menghadiri sidang dengan agenda pembacaan putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas I A," sampai Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Dimana ketiga terdakwa diketahui bernama M Husni selaku mantan Plt Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Seluma 2021. Rahmad Efendi selaku mantan Bendahara DPRD Kabupaten Seluma. Serta, Salamun selaku mantan PPTK DPRD Kabupaten Seluma. "Untuk sidang sebelumnya, telah digelar dengan agenda tanggapan Pledoi atau pembelaan," ujarnya.
Diketahui, jika dalam tanggapan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma atas Pledoi yang telah diajukan oleh ketiga terdakwa. Serta Pledoi yang juga telah diajukan oleh Penasehat Hukum (PH) ketig terdakwa. Tim JPU Kejaksaan Negeri Seluma masih bersih kokoh pada tuntutan yang telah diberikan tehadap ketiga terdakwa.
"Kami tetap pada tuntutan. Kami tetap membantah apa pun dalil-dalil yang disampaikan oleh PH dalam pledoinya. Terutama terkait keinginannya untuk bebas," tegas Gufroni.
Dalam sidang terhadap ketiga terdakwa. Dalam pledoi yang disampaikan ke tiga terdakwa. Terdakwa meminta agar hukuman di ringankan. Dengan alasan belum pernah tersandung hukum. Sedangkan PH ketiga terdakwa juga mengajukan Pledo. Adapun Pledoi yang disampaikan PH ketiga terdakwa berbeda dengan ketiga terdakwa. Dimana, PH ketiga terdakwa meminta, agar Majelis Hakim membebaskan tiga terdakwa.
Untuk diketahui, dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari tim JPU Kejaksaan Negeri Seluma yang telah digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas I A sebelum nya. Dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas I A, Agus Hamzah, SH MH.