Radar Seluma.Bacakoran,co

Dituntut 1 Tahun 8 Bulan, PH Tiga Terdakwa Belanja Operasional Sekretariat DPRD Seluma Minta Dibebaskan

Sidang tuntutan ke 3 terdakwa--radarseluma.bacakoran.co

 

Bacoan Jemo Kito - Dalam sidang lanjutan terhadap ketiga terdakwa kasus kasus dugaan korupsi pada belanja operasional Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma tahun 2021.

Pada Rabu (26/6) siang yang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas I A. Dengan sidang agenda Pledoi (Pembelaan).

Tak hanya ketiga terdakwa yang mengajukan Pledoi. Melainkan Penasehat Hukum (PH) para ketiga terdakwa juga menyampaikan Pledoi. Atas tuntutan yang telah diberikan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma, pada sidang sebelumnya.

"Untuk terdakwa mengajukan Pledoi dan PH terdakwa juga mengajukan Pledoi. Atas tuntutan pada agenda sidang sebelumnya. Terdakwa dan PH sama-sama mengajukan Pledoi," sampai Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma usai persidangan.

Dikatakan Gufroni, untuk ketiga terdakwa. Yakni, M Husni selaku mantan Plt Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Seluma 2021. Rahmad Efendi selaku mantan Bendahara DPRD Kabupaten Seluma. Serta, Salamun selaku mantan PPTK DPRD Kabupaten Seluma. Dalam pledoi yang disampaikan tiga terdakwa. Terdakwa meminta agar hukuman di ringankan. Dengan alasan belum pernah tersandung hukum.

BACA JUGA:Sakit, Pemilik Salon Ditemukan Meninggal

BACA JUGA:Akses Mudah, dan Minim Literasi Digital, Penyebab Maraknya Judi Online

Sedangkan PH ketiga terdakwa juga mengajukan Pledo. Adapun Pledoi yang disampaikan PH ketiga terdakwa berbeda dengan ketiga terdakwa. Dimana, PH ketiga terdakwa meminta, agar Majelis Hakim membebaskan tiga terdakwa.

 

"Pledoi terdakwa dan PH ini berbeda. Terdakwa minta keringanan hukuman. Sementara PH terdakwa minta hakim membebaskan ketiga terdakwa," ujarnya.

 

Menanggapi Pledoi dari ketiga terdakwa dan juga PH para terdakwa. Pada pekan depan, tim JPU Kejaksaan Negeri Seluma akan menyampaikan tanggapan. Agar nantinya dapat menjadi pertimbangan bagi Majelis Hakim pada saat menjatuhkan vonis terhadap ketiga terdakwa.

 

Tag
Share