Bacoan Jemo Kito - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seluma bakal memetakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pilkada Seluma 2024.
Untuk di Kabupaten Seluma nantinya kemungkinan tidak ada TPS khusus untuk memfasilitasi pemilih yang tidak bisa memilih di domisilinya saat hari pemungutan suara karena berada di tempat lain.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, lokasi khusus tersebut meliputi beberapa tempat, seperti rumah tahanan, panti sosial, relokasi bencana, dan daerah konflik.
Dan di Kabupaten Seluma tidak masuk kriteria untuk pendirian TPS khusus. "Untuk TPS khusus kita tidak ada," kata Komisioner KPU Seluma Anang Erma Dona.
Berdasarkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang disampaikan ke KPU RI dan diteruskan ke KPU Seluma.
BACA JUGA:Mantan Bupati Murman Merasa Dirugikan, Namanya Dicatut Atas Kepemilikan Tanah, Sudah Lapor ke Polda
BACA JUGA:Tidak Hanya Fokus Suku Serawai, Seluma Berbudaya Untuk Semua Etnis
Terdapat 374 TPS untuk Pilkada 2024 Seluma. Jauh berkurang jika dibandingkan dengan jumlah TPS saat Pemilu lalu. “Karena berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum RI, satu TPS sekarang maksimal 600 pemilih,” tukasnya.
“Dalam DP4 tersebut terdapat pengurangan sekitar 500 an dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 kemarin sebanyak 156.754 orang,” sambungnya.
Ia mengatakan, DP4 tersebut juga berasal dari warga yang masuk dalam daftar pemilih tambahan, maupun daftar pemilih khusus pada Pemilu 2024.
Pada tahapan selanjutnya, panitia pemutakhiran data pemilih atau Pantarlih akan melakukan pemutakhiran data dan daftar pemilih dengan mendatangi rumah-rumah warga pada 24 Juni ini.
“Oleh karena DP4 telah turun, kami akan segera merekrut Pantarlih atau panitia pemutakhiran data pemilih. Kami akan melakukan pemutakhiran data dan daftar pemilih pada bulan Juni. Dalam pemuktahiran ini bakal melibatkan 581 Pantarlih. Kemungkinan nanti bisa bertambah dari D4,” imbuhnya.
Ia mengatakan, tugas dari Pantarlih ini adalah melakukan pencocokan dan penelitian atau coklit. Dari data itu akan didatangi ke rumah masing-masing warga atau pemilih untuk mencocokkan apakah yang bersangkutan sudah benar atau perlu perbaikan. Kemudian nanti juga akan terjadi pengurangan pemilih-pemilih yang tidak memenuhi syarat, misalnya meninggal dunia, pindah domisili dan menjadi TNI Polri.