Di sisi lain, ketiga terdakwa baru mengembalikan kerugian negara (KN) sekitar Rp 1,2 miliar dari total Rp 1,6 miliar hasil audit Konsultan Akuntan Publik (KAP). Artinya KN yang tersisa masih berkisar Rp 400 juta, padahal saat ini proses sidang mendatang sudah memasuki agenda pembacaan tuntutan.
Yakni dengan rincian pengembalian KN terakhir dilakukan sebelum pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Tipikor pada Kamis 29 Februari 2024 sekitar total Rp 173 juta dan sekitar Rp1 miliar sudah dikembalikan saat masa penyelidikan.
"Hingga saat ini KN yang tersisa sekitar Rp 400-an juta dari total Rp 1,6 miliar," pungkasnya.
Kategori :