Sisa KN Rp 400 Jutaan, Tiga Terdakwa Kasus Operasional Sekretariat DPRD Seluma Jalani Sidang Tuntutan

Rabu 19 Jun 2024 - 06:15 WIB
Reporter : tri suparman
Editor : Erlin Marfiansya

 

Bacoan Jemo Kito - Setelah sebelumnya sempat tertunda dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap ketiga terdakwa kasus dugaan korupsi pada belanja operasional Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma tahun 2021.

Pada Rabu (5/6) yang lalu. Akhirnya pada hari ini, Rabu (19/6) ketiga terdakwa akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma.

"Iya, sebelumnya sidang sempat tertunda. Besok (Red, Hari Ini) akan memasuki agenda sidang dengan pembacaan tuntutan," sampai Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.

Dikatakan Gufroni, sesuai dengan jadwal agenda sidang terhadap ketiga terdakwa. Yakni, M Husni selaku mantan Plt Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Seluma 2021.

Rahmad Efendi selaku mantan Bendahara DPRD Kabupaten Seluma. Serta, Salamun selaku mantan PPTK DPRD Kabupaten Seluma. Akan menjalani sidang pembacaan tuntutan dari JPU Kejaksaan Negeri Seluma pada Rabu, tanggal 19 Juni 2024.

BACA JUGA:Belum Siap, Sidang Tuntutan Tiga Terdakwa Belanja Operasional Sekretariat DPRD Seluma Ditunda

BACA JUGA:Mantan Bupati Murman Merasa Dirugikan, Namanya Dicatut Atas Kepemilikan Tanah, Sudah Lapor ke Polda

Diketahui, jika dalam agenda sidang sebelumnya. Terdakwa telah menjalani sidang dengan agenda saksi mahkota atau bersaksi antar terdakwa.

Dimana, sidang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas I A. Dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas I A, Agus Hamzah, SH MH. Dihadapan Majelis Hakim dan tim JPU Kejaksaan Negeri Seluma.

Ketiga terdakwa mengakui telah melakukan mark up dan pemalsuan dokumen pada 11 kegiatan dari total 39 kegiatan rutin di sekretariat DPRD Kabupaten Seluma pada tahun 2021. Dengan total anggaran dana sebesar Rp 42 miliar.

Berdasarkan perhitungan audit independen, diketahui perbuatan ketiga terdakwa merugikan Keuangan Negara (KN) sebesar Rp 1,5 Miliar lebih.

Dari total KN tersebut, telah dikembalikan ke Negara usai di lakukan audit oleh auditor sebelumnya yakni  oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI perwakilan Bengkulu sebesar Rp 1 miliar lebih.

Sementara sisanya sekitar kurang lebih Rp 500 juta. Hingga saat ini belum dikembalikan oleh para terdakwa.

Terkait dengan hal tersebut, jika terkait dengan keterangan para terdakwa pada persidangan. Menguatkan, dakwaan bahwa ke tiga terdakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 atau kedua Pasal 9 Jo pasal 18 Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Kategori :