Bacoan Jemo Kito - Kondisi desa Dusun Baru masih belum kondusif meskipun sang Kades sudah dinonaktifkan sementara.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma agar tidak tergesa gesa mencabut Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara Kades Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo, .
" Persoalan kades yang dinonaktifkan, sebaiknya jangan dicabut dulu dan tunggu keputusan hukum tetap, baik hasil PTUN (Jika digugat) atau soal laporan tentang kasus dan kisruh yg sedang berlanjut di lingkup Desa Dusun Baru," Kata Anggota DPRD Seluma, Tenno Heika,
Disamping itu informasinya Penasehat Hukum (PH) dari Ibran akan menempuh gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu atas diturunkannya SK tersebut.
BACA JUGA: 7 Orang Diterapkan Tersangka, Kasus Penyegelan Kantor Desa Dusun Baru
BACA JUGA:Warga Desa Serambi Gunung Ini, Butuh Bantuan Bedah Rumah
Jika memang nantinya digugat PTUN dan hasilnya Pemkab sudah melalui prosedur yang benar dan tidak bersalah, Tenno meminta agar Pemkab memberhentikan permanen Ibran dari jabatannya.
Namun jika yang terjadi sebaliknya, Pemkab Seluma harus mengembalikan jabatan Kades segera.
" Inikan ada informasinya mau ajukan PTUN, kalau Pemkab dinyatakan tidak bersalah di dalam proses gugatan PTUN, sebaiknya berhentikan permanen jabatan kades tersebut. Agar tidak mengganggu pemerintahan desa untuk melaksanakan dan melayani kepentingan masyarakat," sampainya Tenno.