Radar Seluma.Bacakoran,co

7 Orang Diterapkan Tersangka, Kasus Penyegelan Kantor Desa Dusun Baru

Pelaku penyegelan kantor desa, Tersangka--radarseluma.bacakoran.co

 

Bacoan Jemo Kito - Atas aksi Penyegelan kantor Desa Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu yang telah terjadi beberapa waktu yang lalu.

Akhirnya pihak Kepolisian Polres Seluma resmi menetapkan ke 7 orang yang melakukan penyetelan kantor Desa Dusun Baru sebagai status tersangka.

Atas kasus penyegelan kantor Desa Dusun Baru yang membuat roda pemerintahan desa menjadi terhambat, lantaran aksi penyegelan kantor desa yang dilakukan orang para tersangka.

Dimana ketujuh tersangka tersebut diketahui berinisialkan, RA, ZA, RU, RI, HE, MA, dan FA. Ketujuh tersangka tersebut diketahui merupakan warga Desa Dusun Baru.

BACA JUGA:Total Kasus Rabies di Seluma, 143 Kasus

BACA JUGA:Soal Timbunan Galian Siring Pembangunan SPAM KOBEMA,Masyarakat Minta Pemda Seluma Bertindak

"Iya mang benar mas. Ada tujuh orang yang telah kita tetapkan status tersangka. Atas kasus penyegelan kantor Desa Dusun Baru," sampai Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Dwi Wardoyo, SH MH didampingi Kanit Pidana Umum (Pidum), Ipda Bambang Ilyadi saat dikonfirmasi Radar Seluma.

Dikatakan Bambang, penetapan status tersangka terhadap ketujuh orang tersebut. Setelah dilakukannya hasil gelar perkara yang telah dilakukan oleh Unit Pidum Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Seluma.

Dari hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Seluma. Atas laporan Kepala Desa Dusun Baru (Nonaktif), Ibran.

Yang dibuat dalam Laporan Polisi nomor : LP / B / 24 / V / 2024 / SPKT / Polres Seluma / Polda Bengkulu. Pada tanggal 4 Mei 2024 yang lalu.

Walaupun telah ditetapkannya status tersangka. Hanya saja, ketujuh orang tersangka tersebut pada saat ini belum dilakukan pemahaman.

Pihak Kepolisian Unit Pidum Satreskrim Polres Seluma merencanakan akan menjadwalkan panggilan terhadap ke tujuh tersangka tersebut pada pekan depan mendatang.

"Masih akan kita lakukan pemanggilan. Mudah-mudahan para tersangka dapat kooperatif, agar proses hukum dapat dilakukan secepatnya," terangnya.

Tag
Share