Sementara terkait perselisihan antara warga desa dan kades nonaktif, DPRD Seluma menyarankan agar kedua pihak dapat dilakukan mediasi yang difasilitasi oleh Pemkab Seluma dan APH agar diselesaikan secara damai.
" sebaiknya keduanya warga dan kades nonaktif jalani mediasi saja . Pemkab maupun APH diharapkan bisa memfasilitasi,"Sambungnya
Terpisah, salah satu warga Desa Dusun Baru, Mahyen mengaku sangat menyayangkan keputusan kades yang hendak memenjarakan warga nya sendiri akibat menyegel kantor Desa.
Pasalnya semenjak Kades diberhentikan sementara, hingga saat ini belum ada perubahan yang menonjol dari dirinya, apalagi beritikad baik menemui warga desa.
Mirisnya lagi kades tersebut malah hendak memenjarakan warganya sendiri, dan tidak ada respon ketika diupayakan untuk diselesaikan secara baik baik.
" Hingga saat ini belum ada perubahan, pasca diberhentikan sementara, kades juga jarang terlihat di desa. Dan yang sangat sayangkan kades tetap ngotot ingin memenjarakan warganya sendiri seharusnya ini masih bisa diselesaikan baik baik”ujar Mahyen.
Untuk diketahui, Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Seluma resmi menetapkan 7 tersangka atas kasus penyegelan dan pengrusakan kantor desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo. Yakni RA, Za, Ru, Ri, He, Ma, dan FA.
Dan sejak Jumat 7 Juni, segel yang terpasang hampir 2 bulan lamanya di area kantor desa dilepaskan.