Bacoan Jemo Kito - Usai dilantiknya penyelenggara Pemilihan umum (Pemilu) di tingkat kecamatan maupun di desa. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma pada saat ini mulai melakukan pendataan dan pemetaan
melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), terhadap jumlah kebutuhan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada tahun 2024.
"Untuk PPS yang telah kita lantik beberapa waktu yang lalu. Untuk saat ini harus banyak hal-hal yang perlu mereka lakukan.
Mereka harus membentuk sekretariatan dan mulai melakukan pendataan dan pemetaan terhadap jumlah kebutuhan TPS," sampai Ketua KPU Kabupaten Seluma, Hendri Arianda, SP saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Dengan adanya aturan baru dalam tahapan Pilkada, jumlah TPS untuk pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 ini. Diprediksi akan berkurang dari jumlah TPS pada saat Pemilu tahun 2024 yang lalu yang berjumlah 648 TPS.
BACA JUGA:Tiga Warga Seluma Diamankan, Gelapkan Dana Koperasi Rp 472 Juta
BACA JUGA:TPG Seluma Triwulan I Cair, Rp 13 Miliar
Dalam proses pemetaan tersebut, KPU Kabupaten Seluma akan mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) terlebih dahulu dalam waktu dekat ini. Dengan melibatkan seluruh anggota PPS yang sudah dilantik.
"Dalam waktu dekat ini kita akan melakukan rakor terlebih. Dengan melibatkan seluruh anggota PPS yang sudah dilantik, ujarnya.
KPU Kabupaten Seluma memprediksi, jumlah TPS pada saat Pilkada mendatang. Akan berkurang dibanding jumlah tps saat Pemilu legislatif dan presiden. Hal ini dikarenakan, jumlah TPS yang sebelumnya berisi maksimal 300 orang di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pada saat ini berubah menjadi 600 orang. Selain itu juga, terdapat faktor lain yang menjadi penentu kebutuhan TPS.
Adapun pada Pemilihan Legislatif (Pileg) dan pemilihan Presiden pada bulan Februari yang lalu. Terdapat 648 TPS yang tersebar di 202 desa dan kelurahan yang ada di wilayah Kabupaten Seluma.