Telantarkan dan Buang Anak, Berikut Ancaman Hukuman Pelaku
Kamis 30 May 2024 - 07:07 WIB
Reporter : tri suparman
Editor : Erlin Marfiansya
"Ketika nantinya dalam rangkaian penyelidikan kita temukan siapa yang melakukan kita naikan ke penyidikan. Potensinya melanggar pasal 76 B Undang Undang nomor 35 tahun 2014. Dengan ancaman diatas lima tahun," pungkasnya.