Semakin Menarik! Murman Efendi Sebut Toton Terima Rp 800 Juta, Diawal Pembentukan Kabupaten Seluma

Selasa 21 May 2024 - 18:39 WIB
Reporter : tri suparman
Editor : Erlin Marfiansya

"Semua sudah jelas, kepemilikan lahan sudah berpindah kepada Pemkab Seluma pada tahun 2009 seluas kurang lebih 74 hektare. Dengan rincian kurang lebih 19 hektare dilakukan tukar guling dengan tanah Pemkab Seluma di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur. Serta kurang lebih 55 hektare baru dibayar ganti rugi oleh Pemkab Seluma.

Seperti yang telah saya cantumkan dalam LHKPN tahun 2010 dulu," terangnya.

Dirinya juga mengaku, jika pada saat dilakukan tukar guling lahan tersebut. Seluruh dokumen bukti kepemilikan Hak Atas Tanah. Telah diserahkannya ke Pemkab Seluma. Yakni berupa sertifikat tanah dan SKT seluas 74 hektare. Berdasarkan berita acara Nomor 032/04/B.10/2009, tanggal 5 Januari 2009.

Murman menegaskan, jika proses tukar guling yang dilaksanakan Pemkab Seluma tahun 2008 benar dan telah dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku. "Tidak benar kalau proses tukar guling ini cacat hukum. Semua telah dilaksanakan sesuai aturan. Semua bukti yang menyangkut ini ada dan lengkap pada saya," tegasnya.

Murman juga menyebut, jika ada pihak yang sengaja mengambil momen untuk memperkeruh proses tukar guling yang saat ini telah diusut Kejaksaan Negeri Seluma. Sehingga diarahkan proses tukar guling ini cacat hukum. Sehingga sangat merugikan dirinya selaku pemilik lahan 19 hektare yang telah ditukar gulingkan dengan Pemkab Seluma tahun 2008. "Jaksa harus teliti, keterangan saksi harus disesuaikan dengan bukti-bukti yang ada dan telah saya sampaikan," kata Murman.

Bahkan Murman juga turut menyikapi, terkait dengan pernyataan Toton, SH yang diketahui merupakan salah seorang mantan anggota DPRD Kabupaten Seluma periode 2004-2009.

Bahkan sekaligus mantan kuasa hukum Murman yang tak luput diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Seluma. Murman menyebutkan, jika pernyataan atau keterangan Toton dan kawan kawan (dkk) pada saat diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Seluma adalah fiktif atau kebohongan besar. Kendati Toton merupakan orang dekatnya pada saat itu.

Dirinya mengatakan, jika kesaksian Toton pada saat diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Seluma merupakan alibinya yang hanya untuk menyelamatkan posisinya.

Karena pada saat pemekaran Kabupaten Seluma. Pemkab Bengkulu Selatan telah menggelontorkan anggaran sebesar Rp 800 juta lebih yang diterimanya. Untuk biaya pembebasan lahan untuk pusat perkantoran Bupati Seluma tahun 2003 yang lalu.

"Itu jelas pernyataan Toton yang ingin menyelamatkan dirinya soal tukar guling lahan. Karena setahu saya Pemkab Bengkulu Selatan pada saat itu menyerahkan biaya Pembebasan Lahan sebesar Rp 800 juta lebih dari APBD Bengkulu Selatan. Namun uang tersebut tidak diserahkan ke saya selaku pemilik lahan.

Justru digunakannya untuk kepentingan pribadinya untuk membeli kebun 200 hektare di Desa Talang Kabu Kecamatan Ilir Talo," terang Murman.

Dirinya membantah, jika keterangan yang disampaikan oleh saksi Toton adalah tidak benar dan merupakan pembohongan publik. Sebab saat proses tukar guling ini terjadi, Toton merupakan anggota DPRD Kabupaten Seluma yang menyetujui proses tukar guling.

"Keterangan toton yang disampaikan ke Kejari itu salah semua. Karena Toton terlibat dalam proses tukar guling ini, dia yang saat itu sebagai anggota DPRD Seluma menyetujui proses tukar guling," tambahnya.

Toton juga yang menerima uang sebesar kurang lebih Rp 800 juta dari Kabupaten Bengkulu Selatan pada bulan November tahun 2003 yang lalu. Yakni uang untuk pembebasan lahan untuk lokasi perkantoran Pemkab Seluma.

Semua bukti terkait uang ini lengkap dan ada. "Kwitansi penerimaan uang ini ditandatangani sendiri oleh Toton dengan di cap logo pengacara sesuai profesi Toton saat itu," tegas Murman.

Murman juga menambahkan, jika dirinya memastikan sudah ada intimidasi yang dilakukan oleh Toton. Sehingga keterangan yang disampaikan semua dibenarkan dan diikuti oleh saksi lainnya. Sehingga dibuat seolah-olah dirinyalah (Murman Efendi) yang salah dalam perkara tersebut. "Termasuk uang untuk pembebasan lahan perkantoran Rp 800 juta itu, tidak pernah disetor ke APBD. Digunakan pribadi oleh saudara Toton dan kawan-kawan," pungkasnya.

Kategori :