Dalami Kasus Tukar Guling Lahan (Aset) Pemkab Seluma, Jaksa Turun Cek Lokasi
Kejaksaan Negeri Seluma, Cek lokasi tukar guling aset pemkab seluma--radarseluma.bacakoran.co
Bacoan Jemo Kito - Kasus dugaan tindak pidana korupsi di dalam kegiatan tukar menukar aset Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma.
Yakni berupa aset lahan atau tanah tahun 2008 yang lalu. Hingga saat ini masih terus bergulir ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Seluma.
Hal tersebut terlihat pada Rabu (28/2) pagi, Kejaksaan Negeri Seluma melakukan pengecekan. Dengan langsung turun ke lokasi objek tukar guling, untuk memastikan titik lokasi lahan yang masuk ke dalam aset Pemkab Seluma.
Maupun milik mantan Bupati Seluma, H Murman Effendi, SH MH seluas 19 hektare.
Dari pantauan Radar Seluma, pada saat pengecekan lokasi lahan yang diklaim milik mantan Bupati Seluma H Murman Effendi. Langsung dilakukan oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma, Kasi Intelijen dan tim penyidik Pidsus.
BACA JUGA:Terkait Tukar Guling Aset Pemda, Jaksa Segera Periksa Mantan Bupati Seluma
BACA JUGA:Selain 3 Motor, Ini Rincian Hadiah Jalan Santai 3 Tahun Bupati-Wabup
Serta terlihat juga melibatkan sejumlah saksi atau pelaku sejarah proses tukar guling lahan pabrik semen pada tahun 2008 silam. Yakni, mantan Sekretaris daerah (Sekda), Mulkan Tajudin, mantan Kabag Tapem, Edi Supriadi, mantan anggota DPRD Kabupaten Seluma, Pirin Wibisono dan beberapa tokoh masyarakat lainnya.
Pengecekan dimulai dari lokasi lahan yang berada di wilayah Kecamatan Seluma Timur. Yakni yang berada di sekitar lokasi area Pasar Sembayat yang berada di Kelurahan Sembayat. Pengecekan dilakukan bersama Mantan Bupati Seluma, H Murman Effendi yang langsung menunjukkan titik lokasi dengan melihat sertifikat yang dipegangnya.
Setelah melakukan pengecekan di beberapa titik lokasi lahan di sekitar lokasi Pasar Sembayat. Rombongan melanjutkan pengecekan lokasi lahan yang berada di wilayah perkantoran Pemkab Seluma. Dimulai dari lokasi sekitar kantor BKPSDM, samping kantor