Caleg Terpilih Wajib Sampaikan LHKPN, 21 Hari Sebelum Pelantikan

Senin 06 May 2024 - 09:20 WIB
Reporter : tri suparman
Editor : Erlin Marfiansya

 

Bacoan Jemo Kito – Sebanyak 30 calon anggota legislatif (caleg) terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma masih punya tanggungan sebelum dilantik Agustus mendatang. Mereka diwajibkan menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

Berdasar data, masa bakti anggota DPRD Kabupaten Seluma periode 2019–2024 berakhir pada Agustus nanti. Dengan demikian, diperkirakan tahapan pelantikan para wakil rakyat itu paling lambat pada tanggal tersebut.

Komisioner KPU Seluma Iwan Setiawan menyampaikan berdasarkan surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditujukan ke KPU RI maka tanda terima LHKPN 30 calon anggota DPRD Seluma ini wajib diserahkan ke KPU.

"Tanda terima penyerahan LHKPN ke KPK wajib disampaikan ke KPU 21 hari sebelum pelantikan," kata Iwan Setiawan, kemarin.

Caleg terpilih itu nantinya merupakan calon penyelenggara negara. Sehingga, mereka diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.

BACA JUGA:Hari Ini Jaksa Kembali Jadwalkan Pemangilan Toton SH, Kasus Tukar Guling Lahan Aset Pemkab Seluma

BACA JUGA:PPP Sudah Bisa Berlayar di Pilkada, Lima Partai Masuk Fraksi Gabungan

Dia menambahkan, kewajiban caleg terpilih dalam melaporkan harta kekayaannya itu diatur dalam pasal 52 PKPU 6/2024. 

Jika tidak membuat laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) akan berdampak pada caleg terpilih. Sesuai pasal 52 ayat 3 PKPU 6/2024, KPU tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih. 

Kendati begitu, dia tak menyebut secara terang apa konsekuensi bagi caleg terpilih yang memang tidak melaporkan harta kekayaannya. Menurutnya tugas KPU Kabupaten Seluma untuk pemilihan calon anggota DPRD sudah berakhir sejak proses penetapan caleg terpilih beberapa waktu lalu.

KPU menyatakan, penyampaian LHKPN ini tidak hanya berlaku bagi caleg baru. Namun, juga caleg-caleg petahana yang kembali terpilih tetap diwajibkan melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.  Karena mereka itu termasuk sebagai calon penyelenggara negara. Jadi, kewajibannya memang harus melaporkan harta kekayaannya

Kategori :