Kejari Seluma Kembali Periksa Mantan Hakim, Bersama Tiga Pihak Yang Disebut oleh Mantan Bupati

Selasa 30 Apr 2024 - 09:31 WIB
Reporter : tri suparman
Editor : Erlin Marfiansya

 

Bacoan Jemo Kito - Setelah sempat mangkir dari panggilan tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma. Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri kembali melakukan pemanggilan terhadap Toton, SH yang diketahui merupakan mantan Hakim Ad Hock, Toton yang juga diketahui merupakan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma tahun tahun 2009. Serta diketahui juga merupakan mantan pengacara.

 

Pemeriksaan terhadap Toton kembali akan diagendakan hari ini, Selasa (30/4) di kantor Kejaksaan Negeri Seluma. Dalam penyidikan (Dik) kasus tukar guling lahan aset Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma tahun 2008 yang lalu.

 

"Iya, besok (Red, Hari Ini) kita kembali jadwalkan pemangilan terhadap Toton. Untuk kita mintai keterangan terkait kasus tukar guling lahan aset Pemkab Seluma," sampai Kajari Seluma Wuriadi Paramitha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma Radar Seluma.

BACA JUGA:Tempo Dua Hari, Sudah Dua Bayi Tanpa Identitas Ditemukan Terlantar dan Diduga Dibuang Orang Tuanya

BACA JUGA:Bayi Tanpa Identitas Itu, Dititipkan di RS Bhayangkara

BACA JUGA:Agak Lain Memang, Ugal-ugalan dan Saling Senggol, Innova dan Pajero Terbalik

Gufroni juga menambahkan, selain melakukan pemanggilan terhadap Toton, SH. Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma juga akan melakukan pemanggilan terhadap tiga orang pihak terkait.

 

Dimana ketiga orang pihak terkait tersebut diketahui merupakan masyarakat. Atau pemilik lahan yang berada di lokasi perkantoran Pemkab Seluma. Yakni berada di lokasi Pematang Aur Kelurahan Talang Saling, Kecamatan Seluma Kota.

 

"Selain Toton, kita juga melakukan pemanggilan terhadap tiga orang pihak terkait," ujarnya.

 

Kategori :