BENGKULU SELATAN - DM (36) tersangka narkoba atas kepemilikan sabu warga Jl. Gang Simpati Desa Pagar Dewa Kecamatan kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan, diamankan Polisi Polres Narkoba, pada Rabu 24 April 2024 dimana bermula pada hari Minggu,
Tanggal 21 April 2024, sekitar Pukul 22:05 Wib, team Satresnarkoba yang di pimpin Kasat Narkoba IPTU Sukamto SH. M.Si melakukan penyelidikan terhadap informasi penyalahgunaan Narkotika golongan 1 Jenis Sabu.
Selanjutnya Personil sat narkoba Bengkulu Selatan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap saudara DM di Kandang Ayam Desa Padang Serasan Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan.
Dan setelah dilakukan penggeledahan tim sat Resnarkoba polres Bengkulu Selatan menemukan barang bukti berupa 1 paket Narkotika jenis Sabu yang terbungkus plastik bening.1 Unit handphone merk INFINIX 40I Warna Hitam dengan Nomor SIM WhatsApp/telepon 082373440560 dan IMEI I : 353870340039105, IMEI 2 : 353870340039113, dimana barang bukti tersebut di akui milik pelaku, Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Bengkulu Selatan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:Kementerian Kemaritiman, Cek Lokasi PPN Seluma
BACA JUGA:Kasus Tukar Guling, Mantan Bupati dan Sekda Diperiksa Seharian, Kompak Ngaku Tidak Tahu
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir SIK disampaikan Humas Polres Sarmadi SH membenarkan bahwa telah diamankan inisial DM (36) tersangka narkoba warga Jl. Gang Simpati Desa Pagar Dewa Kecamatan kota Manna Kabupaten Bengkulu selatan beserta barang bukti.
"Untuk mempermuda penyidikan dilakukan penahanan,"pungkas Sarmadi.
Diakui Sarmadi, tidakan penyelagunaan narkoba tidak dibenarkan. Bagi yang melanggar ditindak tegas.
"Kasus atas kemilikan narkoba inisial DM masih didalami,"jelas Sarmadi.