"Pemeriksaan belum selesai, saat ini masih istrirahat makan siang. Yang jelas pemeriksaan hari ini masih seputar proses tukar guling dan menelusuri aset-aset yang ditukar tukar," terang Gufroni.
Gufroni juga menerangkan, pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Penyidik Pidsus terhadap mantan Bupati Seluma tersebut yakni. Terkait dengan asal-usul perolehan tanah, proses tukar guling. Hingga adanya proses penyertifikatan kepemilikan ke mantan Bupati Seluma (Murman).
Hanya saja dikatakan Gufroni, jika dalam proses pembebasan lahan yang diperoleh dari Kabupaten Seluma yang berada di lokasi perkantoran Pemerintah daerah (Pemda) Seluma. Yakni berada di wilayah Pematang Aur Kelurahan Talang Saling, Kecamatan Seluma Kota. Murman membantah atau tidak tahu terkait dengan adanya pembebasan lahan tersebut.
"Ya itu hak beliau, terkait dengan beliau tidak mengetahui terkait dengan pembebasan lahan yang dari Kabupaten Bengkulu Selatan di lokasi Pematang Aur," tegasnya.
Sementara itu, mantan Sekda Kabupaten Seluma, Mulkan Tajudin saat menjalani pemeriksaan juga mengatakan, jika dirinya tidak tahu menahu terkait dengan proses tukar guling tersebut. Mulkan Tajudin hanya tahu faktanya saja. Akan tetapi dirinya tidak tahu terkait dengan Administrasi.
Pemeriksaan terhadap Mantan Bupati dan mantan Sekda Kabupaten Seluma berjalan hingga sore, sekitar Pukul 16.00 WIB.
Diketahui, jika Tim Kejaksaan Negeri Seluma sebelumnya telah menyita beberapa berkas. Seperti beberapa sertifikat - sertifikat lahan tukar guling lahan aset Pemkab Seluma yang berada di lokasi Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur pada tahun 2008 hingga tahun 2009. Beberapa dokumen terkait pembebasan lahan tahun 2003, pembebasan lahan di lokasi Kelurahan Sembayat tahun 2007, tahun 2008. Hingga dokumen lahan di tahun 2009.
Bahkan tim Kejaksaan Negeri Seluma juga telah menyita beberapa dokumen Surat Keterangan Tanah (SKT - SKT). Beberapa dokumen sertifikat pemilik lahan sebelum dibebaskan oleh Kabupaten Bengkulu Selatan, belum dilakukan pengambilan.