Soal Eks HGU Sahabudin, Belasan Warga Jenggalu Datangi ATR/BPN Seluma

Selasa 16 Apr 2024 - 19:11 WIB
Reporter : Andry Dinata
Editor : Erlin Marfiansya

 

Bacoan Jemo Kito - Belasan masyarakat Desa Jenggalu, Kecamatan Sukaraja, kemarin (16/4) mendatangi kantor tanah Seluma. Tujuannya adalah untuk mempertanyakan perihal surat permohonan eksekusi lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) H Sahabudin di desa setempat.

Perwakilan masyarakat Zulan Hartoyo membenarkan bahwa tujuannya untuk mempertanyakan surat dari Bupati Seluma yang sudah ditujukan ke BPN Seluma.

"Kami ingin mempertanyakan tindaklanjut surat Bupati Seluma yang ditujukan ke BPN Seluma. Kalau kami amati surat dari Bupati Seluma itu meminta agar Kantah BPN Seluma bisa menyurati Pengadilan Negeri Tais. Karena Pengadilan yang berhak melakukan eksekusi," kata Zulan, kemarin (16/4).

Sementara itu Kepala Kantah Seluma Mursidno menyampaikan bahwa dalam hal surat dari Bupati Seluma terdapat dua poin. Yang pertama perihal teknis untuk lahan eks HGU.

BACA JUGA:DBD di Seluma Melonjak Lagi, Capai 190 Kasus dan 4 Orang Meninggal Dunia

BACA JUGA: Gas LPG di Seluma Masih Langka, Harga di Tas HET

Kemudian juga untuk ranah hukum dalam hal ini ekseskusi. "Terkait dengan teknis kita sudah bersurat kembali ke Pemerintah Daerah Seluma dengan nomor MP. 01.04/195_17.15/IV/2024.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2021, peraturan presiden (Perpres) Nomor 62 tahun 2023, dan Peraturan Menteri Agraria maka pemegang hak sebelumnya lebih diprioritaskan," jelas Mursidno.

Kemudian juga Mursidno menjelaskan perlu dilakukan penelitian, penggunaan, pemanfaat. Melalui kegiatan tersebut nanti Mursidno menyampaikan akan diketahui ada berapa luas lahan yang dikuasai oleh eks pemegang HGU dalam hal ini ahli waris dan kemudian juga akan diketahui ada berapa luas lahan yang dikuasai atau sudah diperjualbelikan. 

"Melalui penelitian nanti kita tahu kita punya data siapa yang menguasai. Eks pemiliknya ahli waris sesuai dengan PP Nomor 18 tahun 2021 mempunyai hak prioritas.

Terus yang dikuasai masyarakat nanti juga akan terdata. Data itu nanti akan menjadi dasar untuk memberikan rediatribusi tanah. Ini merupakan penanganan kita untuk solusi lebih bijak. Dan saya minta agar kondusifitas tetap terjaga," urainya.

BACA JUGA:DBD di Seluma Melonjak Lagi, Capai 190 Kasus dan 4 Orang Meninggal Dunia

BACA JUGA:Tahapan Pembentukan PPK dan PPS Dimulai

Kemudian terkait dengan hukum yaitu permohonan eksekusi, Mursidno menyampaikan dalam waktu dekat BPN Seluma akan bersurat untuk koordinasi ke Pengadilan Negeri Tais. "Untuk itu kita akan bersurat ke PN Tais dalam waktu dekat," tutupnya.

Kategori :