Jangan Kebablasan, ASN Kembali Bekerja Tanggal 16 April, Sanksi Pemotongan TPP Bagi yang Nambah Libur

Rabu 10 Apr 2024 - 07:16 WIB
Reporter : Andry Dinata
Editor : Erlin Marfiansya

 

Bacoan Jemo Kito - Libur lebaran sudah berjalan, sejak 9 April. ASN kembali masuk bekerja seperti biasa pada 16 April mendatang. Hal ini sudah disampaikan sebelum libur. Untuk itu seluruh ASN diingatkan untuk tidak menambah jatah libur. Terkecuali ada yang mendesak yang tidak bisa dihindari.

Sebagaimana disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma H Hadianto, SE, MM, M. Si. Ia mengatakan bahwa libur aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dalam rangka Idul Fitri sampai dengan Tanggal 16 April. 

Sehingga, Sekda mengharapkan tidak ada lagi ASN yang tambah libur karena menurutnya pemerintah sudah memberikan waktu libur yang cukup panjang kepada ASN. Jika ada maka konsekuensinya adalah penyesuaian  tambahan perbaikan penghasilan (TPP) bagi ASN.

BACA JUGA:Nama Erwin Menguat di Pilkada, Berikut Lima Nama yang Berpeluang Dampingi Petahana

BACA JUGA:Jangan Balas Dendam, Waspadai Penyakit dan Hindari Makanan Manis Berlebih Saat Lebaran Ya..

"Libur lebaran sudah panjang. Jadi sesuai ketentuan pada Selasa (16/4) semuanya sudah harus masuk kerja. Jika tidak, maka TPP akan disesuaikan. Apalagi kita sekarang sudah menerapkan E-Kinerja," kata Sekda, kemarin.

Sekda mengatakan selain TPP akan dipotong. Pemkab Seluma juga akan menerapkan sanksi lain bagi ASN yang nambah libur. Salah satunya pemberian surat peringatan (SP) bagi ASN yang bersangkutan. 

Kemudian hari pertama masuk kerja, Sekda mengatakan dirinya bersama dengan asisten akan melakukan sidak ke sejumlah OPD. Untuk memastikan kehadiran seluruh ASN di OPD tersebut. "Hari pertama akan kami sidak, untuk memastikan kehadiran ASN di seluruh OPD pada hari pertama masuk setelah libur," pungkas Sekda Seluma.

Menjelang Idul Fitri 2024/1445 Hijriah, pemerintah telah menetapkan jadwal libur dan cuti bersama Lebaran 2024 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS).

Aturan penetapan libur tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024. Keppres tersebut diteken langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.

Dalam Keppres tersebut ditetapkan 4 (empat) hari cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah yang jatuh pada tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024 (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin).

Atas Keppres tersebut Bupati Seluma Erwin Octavian, SE juga sudah menerbitkan surat edaran tentang hari libur nasional dan cuti bersama Nomor 180/199/B.2-ORGANISASI/2023.

Dalam surat tersebut bupati menyampaikan bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD)/Unit Kerja/Satuan Organisasi yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan mencakup kepentingan masyarakat luas seperti rumah sakit, Puskesmas, Lembaga yang memberikan pelayanan telkomunikasi, listrik, PDAM, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, Perbankan, perhubungan, dan unit kerja lainnya maka kepada pimpinan untuk melakukan penugasan kepada pegawai ataupun karyawan.

Kategori :