Sedang tidak berada di rumah. Sehingga digantikanlah oleh pak Kadus dan lembaga adat kemudian dipanggilkan lah Repi untuk ke rumah Kades.
"Awalnya korban dan istwrinya ini datang ke Desa Telatan hendak berdamai menyelesaikan permasalahan. Namun suami Repi tiba tiba langsung memukuli korban sebanyak 4 kali, tanpa alasan yang jelas," sampainya.
BACA JUGA:Ambil Paket Sabu, Tukang Parkir Bengkulu Diringkus Satnarkoba
BACA JUGA:Waduh.. Jelang Akhir Masa Jabatan, Anggota Dewan Mulai Malas Bekerja
Hingga Iwan Yurlis membela diri dengan cara memegang Satu buah kursi. Yang mana membuat Ogi takut dan lari meninggalkannya. Setelah kejadian tersebut korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Semidang Alas.
"Modus operandi nya pelaku memukul beberapa kali korban sebanyak empat kali. TKP di teras rumah kepala Desa Telatan," tegasnya.
Atas dugaan tindak pidana Penganiayaan yang terjadi teras Rumah kepala Desa Telatan Kec. Semidang Alas Kab. Seluma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 8 Tahun penjara.