Hingga Oktober, Pajak Rumah Makan Rp760 juta
pajak--radarseluma.bacakoran.co
Koranradarseluma.net - Di Kabupaten Seluma saat ini menjamur rumah makan atau restoran serta usaha catering. Tentunya, dengan adanya hal ini sangatlah berdampak positif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Seluma.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Suparjoh menjelaskan, dari semua sektor pajak yang ada di Kabupaten Seluma, pajak restoran yang menjadi salah satu menyumbang pemasukan.
"Update terakhir pada bulan Oktober capaian pajak rumah makan sudah Rp760 juta. Kita optimis sampai dengan berakhirnya tahun anggaran 2024 target sebesar Rp1,3 miliar dapat tercapai. Karena jika berkaca pada tahun 2023 lalu target senilai Rp1,3 miliar itu bisa tercapai. Saat ini kalau dipresentasikan sampai dengan Oktober sudah 57 persen," kata Suparjoh, kemarin (4/12).
Kepala Bapenda Kabupaten Seluma, mengimbau para pengusaha restoran dan rumah makan supaya memaksimalkan penggunaan tapping box yang telah terpasang.
“Kami mengimbau kepada para pemilik restoran dan rumah makan di Kabupaten Seluma, untuk mengoptimalkan penggunaan tapping box yang sudah dipasang. Supaya realisasi pajak kita bisa mencapai target,” imbuhnya.
Suparjoh menjelaskan, upaya meningkatkan realisasi penerimaan pajak, pihaknya telah melakukan pengawasan kepada objek wajib pajak yang meliputi resto dan rumah makan.
Selain imbauan kepada pemilik rumah makan, dia juga mengimbau kepada para konsumen untuk memastikan mendapat nota atau struk dari tapping box saat transaksi. Karena sudah ditetapkan pajak 10 persen kepada konsumen yang makan di resto.
“Kepada para konsumen, kami juga mengimbau setelah makan di restoran atau rumah makan yang ada tapping box-nya harus menerima atau meminta nota dari tapping box itu,” jelasnya.
Karena menurutnya saat ini sudah sebanyak 11 rumah makan yang dilengkapi tapping box.