Sanksi Pemberhentian Sementara Ibran Berakhir, Warga Dusun Baru Datangi Pemda
Warga datangi Pemda--radarseluma.bacakoran.co
Koranradarseluma.net - Sanksi pemberhentian sementara terhadap kades Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo, Ibran sudah berakhir sejak 27 November kemarin. Artinya, Ibran sudah menjalankan sanksi penonaktifan selama 6 bulan dari jabatannya. Sebagai konsekuensi atas sejumlah permasalahan di Desa Dusun Baru sehingga menimbulkan gejolak beberapa waktu yang lalu. Oleh karena itu, kemarin (4/12) masyarakat Desa Dusun Baru, mendatangi kantor Bupati Seluma meminta untuk ketegasan dari pemerintah daerah apakah Ibran akan diberhentikan permanen atau justru akan diaktifkan kembali.
"Untuk hari ini belum ada kejelasannya," kata perwakilan masyarakat Yoyon Putra, kemarin.
Apakah akan diaktifkan kembali, atau ada keputusan lain oleh Pemkab Seluma. Dirinya mengatakan saat ini belum mengetahuinya. Sementara itu Asisten III Administrasi dan Umum Riduan Sabrin saat dikonfirmasi usai memimpin rapat menyampaikan bahwa apa yang sudah disampaikan oleh masyarakat melalui pertemuan itu selanjutnya akan dilaporkan ke pimpinan terlebih dahulu. Dan selanjutnya akan ada tindak lanjut atau keputusan terkait dengan nasib Ibran.
"Untuk Ibran sudah berakhir masa penonaktifannya pada 27 November kemarin. Untuk saat ini kita akan menyampaikan hasil hearing ini kepada pimpinan," sambung Riduan.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Seluma, Nopetri Elmanto mengatakan saat ini pihaknya akan mengadakan rapat dengan Bagian Administrasi Hukum, kemudian Inspektorat Seluma, serta kecamatan. Untuk membahas status Ibran sebagai kades nonaktif Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo.
"Kami akan terlebih dahulu menggelar rapat. Untuk memutuskan kelanjutannya," ujar Nopetri Elmanto.