Bawa Sabu, Dua Warga Bengkulu Diringkus Satresnarkoba Polres Seluma
Tsk Sabu--radarseluma.bacakoran.co
Koranradarseluma.net - Anggota Kepolisian Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seluma, Polda Bengkulu. Kembali berhasil mengungkap peredaran barang Narkotika di wilayah Hukum Polres Seluma. Kembali seperti dua orang warga Kota Bengkulu yang berhasil diringkus oleh anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Seluma, pada Selasa (3/12) sore, sekitar Pukul 16.00 Wib di ruas jalan lintas Bengkulu - Manna. Tepatnya berada di ruas jalan lintas Kelurahan Babatan, Kecamatan Sukaraja.
Kedua terduga pelaku diketahui berinisialkan DS (41) seorang pedagang dan AW (40) keduanya diketahui merupakan warga Kelurahan Sawah Lebar, Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu. Kedua diringkus bersama Barang Bukti (BB) satu paket kecil barang Narkotika Gol I dalam bentuk bukan tanaman diduga jenis Sabu Sabu yang diletakkan didalam kotak rokok sampurna berisi kertas putih yang dibalut lakban hitam berisi kantong plastik bening klip merah.
"Iya, untuk kedua terduga pelaku bersama barang bukti telah kita amankan dan masih menjalani pemeriksaan," sampai Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prasetyo, SIK MH melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Hengky Noprianto, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Dikatakan Hengky, penangkapan terhadap kedua terduga pelaku bermula saat anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan Narkotika di wilayah Kelurahan Babatan. Mendapatkan laporan tersebut, anggota Kepolisian Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba, Iptu Hengky Noprianto, SH MH langsung melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, anggota Satresnarkoba berhasil mengamankan dua orang laki-laki DS dan AW. Keduanya langsung dilakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, ditemukan barang bukti berupa satu paket kecil Narkotika Gol I dalam bentuk bukan tanaman yang diduga jenis Sabu Sabu.
"Untuk sabu saat itu kita temukan di dalam kotak rokok sampurna yang berisi balutan kertas putih didalam lakban hitam yang berisi kantong plastik bening klip merah," terangnya.
Kedua terduga pelaku dapat dikenakan pada Pasal 112 Ayat ( 1 ) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.