Sudah Dicicil Para Terdakwa, Kasus BTT Sisakan kerugian Negara Rp 290 Juta

Minggu 31 Mar 2024 - 09:58 WIB
Reporter : tri suparman
Editor : EMA

Bacoan Jemo Kito - Diketahui, jika dalam kasus dugaan korupsi dana BTT. Penyidik Polda Bengkulu telah menetapkan 12 orang tersangka. 

Ke 12 tersangka saat ini telah menjadi terdakwa dan menjalani proses sidang. Ke 12nya masing-masing yakni Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Seluma, Mirin Najib, Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kabupaten Seluma Pauzan Aroni.  Direktur CV. DN Racing Konstruksi, Decki Irawan, Direktur CV. Atha Buana Consultant, Nopian Hadinata, Wakil Direktur CV. Azelia Roza Lestari, Sofian Hadinata. 

Kemudian Wakil Direktur CV. Seluma Jaya Konstruksi, Alma Jumiarto, Direktur CV. Permata Group, Sugito, Wakil Direktur CV. DN Racing Konstruksi, Nusaryo, Wakil Direktur CV. DN Racing Konstruksi, Gustian Efendi, Wakil Direktur CV. Fello Putri Paiker, Emron Muklis, Wakil Direktur CV. Cahaya Darma Konstruksi, Cihonggi Preono dan Direktur CV. Defira, Suparman.


Sidang pemeriksaan saksi kasus BTT BPBD seluma--radarseluma.bacakoran.co

Sementara itu, dari pagu anggaran BTT yang terdapat di DPA BKD Kabupaten Seluma sebesar Rp 4,7 Miliar lebih, untuk anggaran yang dikelola oleh BPBD Kabupaten Seluma hanya sebesar Rp 3,8 Miliar.

Anggaran itu untuk mengerjakan 8 kegiatan dan 4 pengawasan. Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan dan Keuangan (BPKP) Bengkulu kerugian negara mencapai Rp1,82 miliar yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Namun, kerugian negara itu sudah beberapa kali dikembalikan oleh para terdakwa. 

Data yang diperoleh sisa kerugian negara saat ini sebesar Rp 290 juta. Sedangkan kerugian negara sebelumnya sudah beberapa kali dicicil oleh para terdakwa. Terbaru, Rabu (27/3) siang, satu terdakwa kasus korupsi Bantuan Tak Terduga (BTT) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu, Melakukan pengembalian Kerugian Negara (KN).


Pengembalian KN terdakwa BTT--radarseluma.bacakoran.co

"Iya, pada hari ini kita kembali menerima cicilan pengembalian titipan Kerugian Negara dari keluarga saudara terdakwa Deki," sampai Kajari Seluma, Wuriadi Paramitha, SH MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.

Dikatakan Gufroni, dalam itikad baik yang dilakukan oleh keluarga terdakwa Deki. Kembali melakukan pengembalian titipan KN sebesar Rp 55 juta.

BACA JUGA:Terlibat Kasus Tukar Guling, Jaksa Periksa Terdakwa BTT

BACA JUGA:Satu Per Satu Terdakwa BTT Seluma, Kembalikan Kerugian Negara! Kali Ini Rp 67 Juta

Dalam pengembalian Kerugian Negara, langsung dilakukan oleh pihak keluarga terdakwa Deki yang langsung mengantarkan uang Kerugian Negara sebesar Rp 55 juta ke Kejaksaan Negeri Seluma.

Sebelum akhirnya Kerugian Negara tersebut disetorkan ke rekening penitipan Kejaksaan Negeri Seluma. Kemudian Kerugian Negara tersebut dititipkan oleh Kejaksaan Negeri Seluma ke dalam rekening penitipan, melalui Bank Syariah Cabang Tais.

Kategori :