"Untuk sisanya lagi yang belum dikembalikan sekitar Rp 290 an juta. Yang saat ini masih kita tunggu, sebelum pembacaan tuntutan," pungkasnya.
Pengembalian KN ini sendiri, merupakan upaya yang dilakukan para terdakwa untuk mendapatkan perimbangan hakim dan para JPU sebelum menyampaikan dakwaan dan vonis kepada para terdakwa. Jika pengembalian dilakukan maka tentu akan menjadi pertimbangan para hakim dalam memutuskan hukuman bagi para terdakwa.
Kategori :