Terlibat Kasus Tukar Guling, Jaksa Periksa Terdakwa BTT
Kasi pidsus Kejaksaan Negeri Seluma--radarseluma.bacakoran.co
Bacoan Jemo Kito - Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma pada Kamis (21/3) kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi dalam penyidikan kasus tukar guling lahan aset Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma tahun 2008 yang lalu.
Dalam pemeriksaan terhadap mantan Kabag Humas Pemkab Seluma, yakni Mirin Ajib, SH. Sekaligus terdakwa BTT BPBD Seluma dan saat ini tengah menjalani proses hukum. Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma melakukan pemeriksaan di Lapas Bentiring Kota Bengkulu.
Lantaran Mirin Ajib saat ini sedang menjalani proses hukum (persidangan) atas kasus korupsi Bantuan Tak Terduga (BTT) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu, bersumber dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022.
"Iya, hari ini kita masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi. Yakni mantan Kabag Humas. Kita melakukan pemeriksaan di Lapas Bentiring," sampai Kajari Seluma, Wuriadi Paramitha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat berusaha dikonfirmasi Radar Seluma.
BACA JUGA:Warga Dusun Baru Kecewa Bupati Tidak di Tempat, Kades Dusun Baru DIberhentikan Sementara
BACA JUGA:Didemo Ratusan Warga, SK Pemberhentian Sementara Kades Dusun Baru DIterbitkan
Dalam pemeriksaan terhadap mantan Kabag Humas Pemkab Seluma. Kabag Humas Pemkab Seluma membenarkan terkait dengan adanya dokumen - dokumen terkait proses tukar guling aset Pemkab Seluma.
Berbagai pertanyaan lainnya yang juga dilokntarkan oleh penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri terhadap mantan Kabag Humas Pemkab Seluma. Di dalam proses penyidikan yang saat ini masih dialkukan oleh tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri.
"Masih seputar terkait dengan proses tukar guling lahan aset Pemkab Seluma. Beliau membenarkan adanya dokumen - dokumen terkait proses tukar guling aset Pemkab Seluma," tegas Gufroni.