Bacoan Jemo Kito - Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Bupati dan Wabup Kabupaten Seluma hari ini mulai dibayarkan.
"Untuk THR besok (hari ini) akan mulai dibayarkan. Untuk dasar pembayaran adalah Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 4 Tahun 2024," kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Seluma Sumiati, kemarin (27/3).
Lebih lanjut untuk honorer dipastikan tidak menerima THR karena tidak diatur dalam PP. Dan untuk PNS menerima besar THR sesuai dengan besar gaji pokok pada bulan Februari. "Untuk total penerima sebanyak 4.061 orang dengan anggaran sebesar Rp19.232.843.651," sambungnya.
BACA JUGA:SK 712 PPPK Tunggu NIP dari BKN
BACA JUGA:Tahap I, Kadus Talang Alai Seluma Terancam Hukuman 10 Tahun
Dengan rincian penerima, PNS 3.146 orang, PPPK 883 orang, Pejabat Negara 2 orang, dan Anggota DPRD 30 Orang.
THR dengan total anggaran dengan total anggaran Rp19,2 miliar. Lebih besar dibandingkan dengan tahun lalu yang hanya Rp16,8 miliar. Hal ini karena tahun jumlah PPPK bertambah sebanyak 883 orang. Kemudian juha tahun ini ada kenaikan gaji pokok PNS.
Kemudian untuk proses pencairan juga tergantung dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ketika cepat mengajukan Surat Permintaan Membayar (SPM) ke Badan Keuangan Daerah (BKD) maka akan cepat diproses juga.