Bacoan Jemo Kito - Libur sekolah Idul Fitri 1445 Hijriyah untuk sekolah SDN dan SMPN di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Seluma tengah dibahas.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seluma, Farzian S.Pd melalui Kabid SD Anton bahwa untuk di Kabupaten Seluma masih dalam pembahasan nantinya setelah disusun akan diedarkan ke Sekolah.
" Akan ada surat edaran ke sekolah mengenai perihal jadwal libur pelajar, nanti kita akan sampaikan kepada sekolah berapa hari libur dan pada tanggal berapa akan masuk sekolah kembali. Saat ini lagi kita susun dahulu" jelas Anton.
BACA JUGA:Pembangunan dari DBH, Masih Proses Lelang
BACA JUGA:Pembangunan dari DBH, Masih Proses Lelang
Pemerintah sendiri belum menetapkan kapan tepatnya Hari Raya IdulFitri 1445 H/2024 M. Namun, berdasarkan Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2024 yang dikeluarkan Kementerian Agama, Idulfitri tahun ini diperkirakan jatuh pada 10 April 2024.
Libur Lebaran Hari Raya Idul Fitri ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 855 Tahun 2024. Berdasarkan SKB ini, total terdapat enam hari libur Lebaran dengan rincian 2 hari libur nasional Idul Fitri dan tambahan 4 hari cuti bersama yang jatuh pada tanggal 8, 9, 10, 11, 12, dan 15 April 2024. Ketentuan libur ini biasanya berlaku untuk ASN, pekerja, dan buruh.
Meski sudah ada ketentuan libur dari SKB 3 Menteri, jadwal libur Lebaran anak sekolah biasanya memiliki perbedaan karena mengikuti kalender pendidikan masing-masing provinsi dan daerah.